Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Ilegal Logging Tabrak Polisi


diamankan pula satu unit truk dan 91 gelondong kayu pinus.

AKTUALITAS.ID – Polisi menangkap seorang anggota sindikat pelaku pencurian kayu hutan. Saat penangkapan sempat terjadi aksi kejar-kejaran, bahkan pelaku nekat menabrak polisi.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pelaku yang diamankan adalah PN (32) Warga Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak, Trenggalek. Selain itu turut diamankan pula satu unit truk dan 91 gelondong kayu pinus.

“Pelaku sebetulnya ada empat, tiga masih DPO, yakni SR, DN dan PT. Mereka ini melakukan pembalakan di kawasan hutan negara yang di kelola Perhutani,” kata Jean Calvin S, Selasa (24/12).

Menurut Calvijn, penangkapan tersangka dilakukan di jalur Kampak-Munjungan. Saat proses penangkapan, tersangka yang mengendarai truk AG 8857 UY nekat melawan petugas dengan tancap gas menabrak anggota polisi yang menghadang menggunakan sepeda motor.

“Pelaku ini tergolong nekat, karena sudah dihentikan namun justru kabur, saat dihadang masih ditabrak juga,” ujarnya.

Lokasi pencurian yang berada di petak 33 A kawasan hutan Sumberbening, Desa Ngerdani, Kecamatan Dongko tersebut menjadi salah satu titik yang paling rawan tindak pidana pembalakan liar. Mengingat lokasinya terpencil dengan akses yang relatif sulit.

“Setelah pohon itu dipotong dari kawasan hutan, selanjutnya dilangsir ke pinggir jalan ini dan kemudian diangkut menggunakan truk untuk dibawa ke rumah pengusaha yang memesan,” imbuh Calvijn.

Dari 91 gelondong kayu pinus yang dicuri, sebagian telah diangkut menggunakan truk. Sedangkan sisanya masih berada di lokasi hutan. Untuk menghindari petugas keamanan, pelaku mengangkut kayu pada malam hari.

Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang kabur termasuk pengusaha yang diduga sebagai pemesan kayu sekaligus penyandang dana.

Sementara itu Wakil Administratur Perhutani wilayah Kediri Selatan, Andy Iswindarto, membenarkan adanya kasus pembalakan tersebut.

Puluhan gelondong kayu yang dicuri rata-rata telah berusia lebih dari 30 tahun dengan diameter 30-40 sentimeter. “Pohon pinus ini masih aktif disadap getahnya,” kata Andy.

Menurut Andy, wilayah hutan Sumberbening tersebut menjadi salah satu lokasi yang paling rawan pencurian. Bahkan selama beberapa tahun terakhir tercatat telah terjadi lima kali kasus pencurian.

Dikonfirmasi terpisah, pelaku PN mengaku aksi pencurian itu mendapat pendanaan dari SR. Seluruh hasil curian juga disetorkan ke rumah SR.

“Semua dari SR, pembayarannya dilakukan ketika barang sudah sampai, kemudian kami bagi tiga,” kata PN.

Akibat perbuatannya kini tersangka diamankan di Polres Trenggalek dan dijerat pasal pasal 83 UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>