Berita
Dirjen Imigrasi Cegah Mantan Dirut Jiwasraya Ke Luar Negeri
Ada 10 orang yang dicegah berpergian ke luar negeri.
AKTUALITAS.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham mencegah mantan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan bekas Direktur Keuangan (Dirkeu) Jiwasraya, Hary Prasetyo ke luar negeri.
Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Hary dan Hendrisman dicegah bepergian ke luar negeri sejak Kamis, 26 Desember 2019 untuk enam bulan kedepan.
“Benar (eks Dirut dan eks Dirkeu Jiwasraya dicegah). Dicegah per tanggal 26 Desember 2019 untuk 6 bulan kedepan,” kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando saat dikonfirmasi, Jumat (27/12).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 10 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Kesepuluh orang itu berinisial HR, DYA, NZ, DW, GL, GR, HD, BT, HS, dan HP.
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat ke Kejaksaan. Kejaksaan Tinggi DKI kemudian mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait asuransi Jiwasraya sejak 2014 hingga 2018.
Diduga, ada kerugian negara hingga Rp13,7 triliun dari pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya. Saat ini, Kejagung masih menyidik dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Jiwasraya.
-
JABODETABEK18/06/2026 19:30 WIBSetneg Buka Peluang Rekrut Kembali Eks Karyawan Hotel Sultan
-
EKBIS18/06/2026 19:00 WIBIndonesia Raja Komoditas, Tapi Harga Masih Ditentukan Bursa Luar Negeri
-
NUSANTARA18/06/2026 08:30 WIBBMKG: 233 Zona Musim Resmi Masuk Kemarau
-
Berita18/06/2026 07:00 WIBPigai Tegaskan Jangan Lawan Putusan Kasus Andrie Yunus
-
EKBIS18/06/2026 09:00 WIBPemerintah Pastikan Pertalite dan Solar Tak Naik
-
POLITIK18/06/2026 10:00 WIBPengamat Desak DPR Segera Revisi UU Pemilu
-
NASIONAL18/06/2026 14:00 WIBEddy Soeparno Desak Anggaran EBT Ditambah
-
JABODETABEK18/06/2026 18:30 WIBNegara Ambil Alih Pengelolaan Hotel Sultan untuk Kepentingan Publik