Berita
Kejagung Sebut Pinangki Munri Terlibat Pengurusan Fatwa MA PK Djoktjan
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung mengklaim Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak terlibat dalam pengurusan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang diajukan Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 lalu. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan Pinangki murni hanya terlibat dengan Djoko […]
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung mengklaim Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak terlibat dalam pengurusan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang diajukan Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 lalu.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan Pinangki murni hanya terlibat dengan Djoko Tjandra terkait dengan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Untuk fatwa MA itu, Djoko Tjandra memberi suap kepada Pinangki.
Sementara terkait pengurusan PK, Djoko Tjandra yang berperan adalah pengacaranya, Anita Kolopaking. Terungkapnya kasus ini kemudian merembet pada keterlibatan oknum jenderal polisi terkait penerbitan surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra dari data base Interpol.
“Djoko Tjandra percaya (Pinangki bisa urus fatwa MA), dia keluar uang untuk fatwa, nah tidak selesai karena memang ada permasalahan antara Djoko Tjandra dengan Pinangki. Kemudian beralih ke pengurusan PK. Itu yang berperan Anita sehingga Mabes Polri yang kami koordinasikan sudah ditangani di sana,” kata Febrie kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Febrie mengklaim, dalam penyidikan pihaknya selama ini, tidak ditemukan bukti keterlibatan Pinangki terhadap pengajuan PK Djoko Tjandra. Justru bukti yang ditemukan adalah dugaan suap kepada Pinangki dari Djoko Tjandra terkait fatwa MA.
“Alat bukti yang kami temukan konstruksi perbuatannya dia tidak terlibat di situ (Permohonan PK),” ujar Febrie.
“Makanya kami koordinasikan nanti, karena kawan-kawan penyidik Polri juga sudah mengumpulkan alat bukti yang tidak ada di kita. Dari kloning handphone dengan yang lain. Nanti kita lihat lagi bagaimana keterkaitan dua perkara ini ya,” tambah dia lagi.
Terkait pengurusan fatwa MA itu, Febrie menjelaskan bahwa Pinangki yang merupakan seorang Jaksa tidak memiliki wewenang sama sekali untuk membantu Djoko Tjandra mengurusi hal tersebut.
Oleh sebab itu, pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk menelisik kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tindak pidana korupsi Pinangki-Djoko Tjandra.
“Saya tidak menutup kemungkinan semuanya itu (keterlibatan pihak lain),” ujar Febrie.
Febrie sendiri tak menjelaskan lebih jauh lagi terkait konstruksi kasus ini. Yang jelas pihaknya ingin segera merampungkan penyidikan untuk kemudian masuk ke persidangan.
“Agar ini cepat disidangkan agar masyarakat bisa tahu di persidangan itu bagaimana konstruksi, perbuatan Pinangki maupun Djoko Tjandra,” tambah Febrie lagi.
Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima suap senilai Rp7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membantu proses pengurusan fatwa MA. Sementara Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi terkait hukuman yang dijatuhkan hakim atas kasus korupsi cessie Bank Bali.
Belakangan, Jaksa juga menjerat Pinangki dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jerat TPPU ini dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah tempat dan menyita satu unit mobil BMW tipe X5 milik Pinangki. Diduga kuat, Pinangki menggunakan sebagian uang suap dari Djoko Tjandra untuk membeli mobil BMW tersebut.
-
FOTO28/04/2026 16:02 WIBFOTO: Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi
-
POLITIK28/04/2026 11:00 WIBNasDem: Masa Jabatan Ketum Parpol Hak Internal
-
JABODETABEK28/04/2026 06:30 WIB79 Korban Luka, 5 Tewas dalam Kecelakaan KA Bekasi Timur
-
FOTO28/04/2026 12:43 WIBFOTO: 120 Jamaah Haji Asal Mimika Diberangkatkan Menuju Mekkah
-
JABODETABEK28/04/2026 08:30 WIBImbas Tabrakan KA, KRL Tak Beroperasi ke Cikarang
-
OASE28/04/2026 05:00 WIBKenapa Kitab Zabur Tidak Ada Syariat Baru? Ini Penjelasan Al-Qur’an
-
POLITIK28/04/2026 14:00 WIBBawaslu Siapkan ‘Tameng’ LPSK untuk Lindungi Saksi dan Informan
-
OLAHRAGA28/04/2026 16:30 WIBJadi Juara Grup D, Indonesia Wajib Menang Lawan Prancis