NASIONAL
Jadi Tersangka, Riza Chalid Didesak Pulang ke Indonesia
AKTUALITAS.ID – Penetapan M Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak mendorong agar yang bersangkutan segera didatangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Penetapan pengusaha minyak M Riza Chalid sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) memicu respons dari berbagai pihak.
Mantan anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Fahmy Radhi, menegaskan pentingnya menghadirkan Riza Chalid ke Indonesia agar proses hukum dapat berjalan maksimal.
“Saya harap Riza bisa didatangkan ke Indonesia, karena diduga perannya besar sekali. Saya harap ada penegakan hukum,” ujar Fahmy, Sabtu (11/4/2026).
Menurut Fahmy, kasus ini sebenarnya merupakan perkara lama yang kembali dibuka. Ia menilai terdapat banyak kejanggalan dalam proses pengadaan bahan bakar minyak (BBM) di masa lalu, khususnya dalam mekanisme lelang atau bidding.
Ia menduga Riza Chalid memiliki peran signifikan dalam proses tersebut, termasuk dalam pengadaan BBM jenis Premium dan RON 92 pada periode 2008 hingga 2015.
Sebelumnya, Tim Reformasi Tata Kelola Migas juga telah merekomendasikan pembubaran Petral serta penghapusan BBM jenis Premium yang dinilai rawan praktik rente. Kedua rekomendasi tersebut telah dijalankan pemerintah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kasus yang sedang diproses tidak berkaitan dengan kondisi korporasi saat ini, mengingat Petral telah dibubarkan sejak 2015.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Riza Chalid. Namun, seluruh tersangka disebut sudah tidak lagi menjabat dalam struktur korporasi terkait.
Saat ini, Kejaksaan Agung juga terus berkoordinasi dengan Interpol untuk melacak keberadaan Riza Chalid yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, nilai kerugian negara akibat kasus tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di sektor migas. Publik kini menunggu langkah konkret aparat dalam menghadirkan tersangka utama ke Indonesia guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas. (Firmansyah/Mun)
-
NASIONAL13/07/2026 22:30 WIBBuku Puisi Esai Denny JA Diterjemahkan dalam 35 Bahasa
-
NASIONAL14/07/2026 09:00 WIBSidang DJKA Bongkar Dugaan Aliran Rp100 Juta ke Gus Miftah
-
OLAHRAGA13/07/2026 22:00 WIBPiala Dunia 2030 Berpotensi Tambah Peserta Jadi 64 Negara, Ini Alasan FIFA
-
OASE14/07/2026 05:00 WIBSatu Sholat yang Disaksikan Malaikat Siang dan Malam
-
NASIONAL13/07/2026 23:30 WIBKemensos: MPLS Sekolah Rakyat Berlangsung Empat Gelombang, Fokus pada Karakter dan Literasi Digital
-
JABODETABEK14/07/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Langit Jakarta Berawan Seharian
-
NUSANTARA13/07/2026 23:00 WIBCik Ujang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Pansus Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah
-
NASIONAL14/07/2026 06:00 WIBJejak Asabri Belum Usai, Nama Tan Kian Muncul Lagi