NASIONAL
Gila! Bupati Tulungagung Peras 16 Kepala Dinas demi Setoran Rp 5 Miliar
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Dalam kasus ini, tersangka diduga menargetkan setoran hingga Rp5 miliar dari pejabat daerah, dengan realisasi mencapai Rp2,7 miliar.
KPK resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Gatut meminta sejumlah uang kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya.
Permintaan tersebut dilakukan baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG).
“Total permintaan sekitar Rp5 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).
Setidaknya, terdapat 16 kepala dinas yang dimintai setoran dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Dalam praktiknya, Dwi Yoga Ambal bersama ajudan lainnya, Sugeng, berperan aktif menagih dan mengumpulkan uang dari para pejabat tersebut.
Dari total permintaan tersebut, KPK mencatat bahwa dana yang telah terealisasi dan diterima tersangka mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Selain dugaan pemerasan, Gatut juga diduga terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa, termasuk alat kesehatan di rumah sakit daerah.
Ia disebut menitipkan vendor tertentu agar dimenangkan dalam proyek tersebut, termasuk dalam pengadaan jasa cleaning service dan keamanan.
Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo bersama Dwi Yoga Ambal ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di sektor pemerintahan daerah. (Irawan/Mun)
-
JABODETABEK16/06/2026 13:30 WIBPegawai MBG Tewas Dibacok Saat Pulang Kerja
-
NASIONAL16/06/2026 14:00 WIBPBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Rabu
-
OPINI16/06/2026 15:45 WIBKerusuhan Agustus 2025 dan Teori Sosial Baru yang Menjelaskannya
-
NASIONAL16/06/2026 13:15 WIBMahasiswa UGM Kepung Nusron, Budiman, dan Sudaryono
-
NASIONAL16/06/2026 13:00 WIBDPR Minta Bandar Judi Berkedok Timezone Ditindak Tegas
-
DUNIA16/06/2026 15:00 WIBPesawat Bomber B-52 Milik AS Meledak Saat Uji Coba
-
NUSANTARA16/06/2026 15:30 WIBBMKG: Gempa Susulan Masih Berpotensi Terjadi di Palu
-
JABODETABEK16/06/2026 16:00 WIBDPRD DKI Desak BUMD Maksimalkan Aset untuk Tingkatkan PAD