Berita
Peneliti LIPI: Upah Kerja Per Jam Untungkan pengusaha
Upah per jam akan merugikan pekerja.

AKTUALITAS.ID – Peneliti dari Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Nawawi mengatakan perlu ada perhitungan komprehensif terkait wacana perubahan sistem upah kerja menjadi per jam. Perhitungan itu diperlukan agar tidak merugikan pekerja.
“Kalau nanti dibuat per jam untuk mereka yang kerja di bawah 35 jam kerja per pekan artinya harus ada hitungan jangan sampai merugikan pekerja,” kata Nawawi di Jakarta, Sabtu (27/12/2019).
Ia mengatakan bahwa skema upah kerja per jam kemungkinan hanya akan menyasar pekerja “setengah menganggur” bukan pekerja penuh waktu. Nawawi pun belum mengetahui secara detil aturan tersebut.
“Detilnya belum kelihatan tapi prinsipnya dari Menteri Ketenagakerjaan yang baru bilang bahwa upah kerja per jam menyasar mereka yang bekerja di bawah 35 jam per pekan, jadi artinya memang orang-orang yang statusnya masih ‘setengah menganggur’jadi memang ini khusus bagi mereka yang bukan full time workers,” ujarnya.
Jika skema upah kerja per jam diberlakukan bagi pekerja penuh yang bekerja 40 jam per pekan atau pekerja penuh waktu, kata dia, maka akan merugikan mereka. Pasalnya upah yang diterima akan sangat rigid(kaku) sekali berdasarkan jumlah jam kerja.
Di sisi lain, kata Nawawi, skema upah kerja per jam akan menguntungkan pengusaha karena ada kepastian besaran bayaran untuk pekerja “paruh waktu” tersebut.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia tengah mengkaji sistem pengupahan yang berbasis produktivitas, salah satunya mengubah sistem upah menjadi per jam.
Dalam rancangan Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja sedang dipersiapkan skema khusus yang memungkinkan ada upah lanjutan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas tentang perkembangan penyusunan Omnibus Law yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12) mengatakan dalam pembahasan mengenai cipta lapangan pekerjaan, sedang dipersiapkan skema baru untuk di bidang ketenagakerjaan terkait dengan “unemployment benefit”.
-
JABODETABEK18/06/2025 09:45 WIB
Proposal Perdamaian Ditolak Meski Utang Sudah Dilunasi, Diduga Ada Konflik Kepentingan Kreditor Afiliasi
-
DUNIA18/06/2025 10:15 WIB
Langit Teheran Membara: Israel Kembali Gempur Iran dengan 60 Pesawat Tempur
-
RAGAM18/06/2025 01:00 WIB
Arbani Yasiz dan Raissa Ramadhani Resmi Bertunangan, Momen Manis Diunggah di Instagram
-
JABODETABEK18/06/2025 05:30 WIB
Waspada Cuaca Ekstrem! Petir dan Hujan Guyur Jabodetabek Rabu 18 Juni 2025
-
OTOTEK18/06/2025 00:01 WIB
Chengdu Luncurkan Uji Coba Besar-Besaran Robot Pintar di Dunia Nyata
-
EKBIS17/06/2025 23:30 WIB
Gaji ke-13 ASN Sudah Tersalurkan Rp32,8 Triliun
-
EKBIS18/06/2025 08:45 WIB
Harga BBM Resmi Turun Mulai 18 Juni 2025, Konsumen Nikmati Penurunan Harga di Seluruh SPBU Nasional
-
JABODETABEK18/06/2025 06:30 WIB
Mahasiswa Buddhi Dharma Akhiri Hidup di Tangga Darurat Kampus