Berita
Bos KKB Aceh Sudah Tewas, Anak Buah Masih Bikin Onar
AKTUALITAS.ID – Seorang oknum anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) berinisial BT (36) ditangkap personel Polres Lhokseumawe. BT ditangkap beserta senjata api jenis FN. Kepala satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe Ajun Komisaris Polisi Indra T Herlambang mengatakan, senjata api ini diduga digunakan pelaku untuk mengancam dan meminta sejumlah uang terhadap Camat Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Sebelumnya, […]
AKTUALITAS.ID – Seorang oknum anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) berinisial BT (36) ditangkap personel Polres Lhokseumawe. BT ditangkap beserta senjata api jenis FN.
Kepala satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe Ajun Komisaris Polisi Indra T Herlambang mengatakan, senjata api ini diduga digunakan pelaku untuk mengancam dan meminta sejumlah uang terhadap Camat Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Sebelumnya, penangkapan itu bermula dari laporan yang diterima pihaknya terkait pemerasan dan pengancaman dengan menggunakan senjata api kepada seorang Camat pada tanggal 9 Juli 2019 lalu.
Tersangka juga merupakan bagian dari kelompok KKB pimpinan AR alias Rahman Teuntra yang ditangkap pada awal bulan Desember 2019 lalu. Apalagi dari hasil pengembangan Kepolisian, senjata api yang ditemukan juga pernah digunakan oleh Rahman Teuntra untuk melakukan pemerasan.
“Diketahui senjata itu milik Rahman Teuntra yang tewas saat baku tembak beberapa bulan yang lalu, di Desa Peunteut Kecamatan Sawang,” kata Indra saat dikonfirmasi, Senin,(6/1/2020).
Sebelumnya pada 3 Desember 2019, Personel Polres Lhokseumawe menggerebek tempat persembunyian Rahman Teuntra, di Desa Peuntet, Aceh Utara. Saat ditangkap, Rahman melawan dengan cara menembak petugas.
Namun, akhirnya ia ditembak oleh aparat hingga tewas di tempat. Dari lokasi persembunyiannya, aparat menemukan senjata laras panjang rakitan, granat dan bahan peledak.
Rahman Teuntra dan anggotanya pernah terlibat aksi kriminal di SDN 17 Sawang, Aceh Utara. Saat itu mereka ingin meledakkan sekolah dengan meletakkan bom di bawah tiang bendera. Tapi aksi mereka tidak berhasil. Lalu mereka terlibat dalam pembakaran gedung sekolah dan memberikan ancaman kepada anggota TNI/Polri.
Atas kasus itu, tersangka BT dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP sub pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi
-
FOTO29/10/2025 05:13 WIBFOTO: Aksi Peduli Biruni Foundation di Hari Sumpah Pemuda
-
NASIONAL28/10/2025 18:00 WIBLBP, Berpeluang Dipanggil KPK dalam Kasus Whoosh
-
OLAHRAGA28/10/2025 19:30 WIBPengamat: Kembalinya Shin Tae-yong Bukan Solusi, Justru Bisa Jadi Masalah
-
NUSANTARA28/10/2025 16:00 WIBIntesitas Hujan Masih Tinggi, Banjir Kembali Genangi Kota Semarang
-
NASIONAL28/10/2025 20:01 WIBDukung Prajurit, Kemen PU Serahkan Aset Rp2,29 T ke Kemenhan
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu
-
EKBIS28/10/2025 15:30 WIBToyota Akan Bangun Pabrik Etanol di Indonesia