Berita
Surplus Iuran JKN Harus Kembali ke Peserta
AKTUALITAS.ID – Kemungkinan terjadinya surplus (Kelebihan dana) dari kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Januari 2020 seharusnya dikembalikan ke peserta dalam bentuk layanan kesehatan yang berkualitas. Dana tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk tujuan lain. Hal itu mengemuka dalam acara diskusi bertajuk “Ngopi Bareng BPJS Kesehatan” di Jakarta, Rabu (15/1/20), dengan narasumber ahli asuransi […]

AKTUALITAS.ID – Kemungkinan terjadinya surplus (Kelebihan dana) dari kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Januari 2020 seharusnya dikembalikan ke peserta dalam bentuk layanan kesehatan yang berkualitas. Dana tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk tujuan lain.
Hal itu mengemuka dalam acara diskusi bertajuk “Ngopi Bareng BPJS Kesehatan” di Jakarta, Rabu (15/1/20), dengan narasumber ahli asuransi sosial, Chazali Situmorang, Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril dan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf.
Pernyataan itu disampaikan terkait surat rekomendasi Komisi IX DPR RI dalam dengar pendapat dengan BPJS Kesehatan pada 12 Desember 2019, tentang pemanfaatan surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) untuk pembayaran selisih kenaikan iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III yang jumlahnya mencapai 19.961.569.
Feri Amsari menyebut, surat rekomendasi Komisi IX DPR RI tersebut seharusnya tak perlu membuat risau jajaran pimpinan BPJS Kesehatan. Sesuai namanya, maka isi surat rekomendasi itu perlu atau tidak perlu dilaksanakan. “Kalau isinya sesuai regulasi, rekomendasi bisa dijalankan. Tetapi jika nantinya bermasalah, ya abaikan saja,” ucapnya.
Ia menilai, BPJS Kesehatan sebagai operator tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan rekomendasi dari Komisi IX DPR tersebut. Pemerintah yang berhak melakukan hal itu, dengan cara menerbitkan regulasi baru atau revisi regulasi yang lama. “Pemerintah harus buat regulasi baru atau revisi atas regulasi terkait pemanfaatan atas surplus dana DJS. Itu baru tindakan yang benar,” tuturnya.
Hal senada dikemukakan Oce Madril. Menurutnya, BPJS Kesehatan harus membuat kajian ilmiah yang menjelaskan rekomendasi Komisi IX DPR RI terkait pemanfaatan dana DJS itu tidak bisa dilaksanakan, karena bertentangan dengan hukum. “Tanggapi rekomendasi itu secara terbuka lewat kajian dan potensi pelanggaran hukum yang bakal terjadi. Jadi bukan asal menolak tanpa alasan,” ujarnya.
Ia mempertanyakan metode perhitungan Komisi IX DPR RI yang memprediksikan bakal terjadi surplus dana dari kenaikan iuran JKN per 1 Januari 2019. Padahal, kondisi sakit seseorang tidak ada yang tahu. “Kita tidak tahu kondisi kesehatan seseorang dalam beberapa bulan kedepan. Kenapa harus membahas dana surplus. Harusnya, bagaimana pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan makin berkualitas,” kata Oce.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Makruf menjelaskan, kenaikan iuran JKN tahun ini harus dilakukan sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Penyesuaian iuran JKN harus dilakukan, karena kami tidak ingin melanggar tata kelola dan regulasi dalam Program JKN-KIS. Kami harus tunduk pada regulasi dan tidak bisa bertindak melampaui kewenangan,” ujarnya.
Hasil Rapat Tingkat Menteri (RTM) pada 6 Januari 2020 menyebutkan kementerian/lembaga terkait sepakat untuk melaksanakan Perpres 75 Tahun 2019. Keputusan penyesuaian iuran JKN itu telah melewati proses pembahasan dan perhitungan yang matang, termasuk kemungkinan adanya penurunan kelas kepesertaan PBPU.
“Pemerintah juga sudah mempersiapkan sejumlah skema sebagai antisipasi pelaksanaan Perpres No 75/2019, termasuk pengalihan kepesertaan PBPU kelas III menjadi peserta PBI (penerima biaya iuran),” katanya.
BPJS Kesehatan memiliki program BPJS PRAKTIS (Perubahan Kelas Tidak Sulit) hingga akhir April 2020. Bagi peserta PBPU yang merasa tidak mampu bisa mendaftar ke peserta PBI yang iurannya ditanggung pemerintah. Caranya, peserta cukup mendaftar di Dinas Sosial sesuai dengan prosedur.
Iqbal menegaskan, penyesuaian iuran JKN-KIS menjadi momentum bagi BPJS Kesehatan bersama seluruh stakeholders untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Terutama layanan yang paling banyak dikeluhkan peserta.
-
RAGAM28/08/2025 16:00 WIB
Sulit di Bacanya, Inilah Nama Orang Terpanjang di Indonesia
-
NASIONAL28/08/2025 22:30 WIB
Demo Aksi Berujung Ricuh, Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob
-
FOTO28/08/2025 12:31 WIB
FOTO: Ribuan Petani Gelar Aksi Tani Merdeka di Bundaran Patung Kuda
-
NUSANTARA28/08/2025 14:30 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kandis Bersama Masyarakat Sakai Panen 1 Ton Jagung Pipil
-
JABODETABEK28/08/2025 18:30 WIB
Petugas Pengamanan Dilempari Batu Hingga Petasan di DPR/MPR RI
-
JABODETABEK28/08/2025 16:30 WIB
Kapolda: Gas Air Mata Hanya Boleh Atas Perintah Saya
-
NUSANTARA28/08/2025 19:00 WIB
LAMR dan Pemda Apriasi Operasi PETI Polda Riau yang Berhasil Bikin Air Sungai Kuantan Kembali Jernih
-
POLITIK28/08/2025 10:00 WIB
Bawaslu Harap Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang Berjalan Lancar Tanpa Gugatan