Berita
BPN: Ganti Sertifikat Tanah Rusak karena Banjir di Banten Tidak Gratis
AKTUALITAS.ID – Bagi korban banjir dan tanah longsor di Tangerang, Lebak, dan wilayah Banten lainnya bisa mengurus sertifikat tanahnya yang rusak atau hilang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai lokasi pembuatan surat tanahnya. Untuk penggantian sertifikat yang rusak tidak gratis. “Bayar Rp50 ribu, bawa saja sertifikat yang rusak,” kata Kepala BPN Banten, Andi Tantri […]

AKTUALITAS.ID – Bagi korban banjir dan tanah longsor di Tangerang, Lebak, dan wilayah Banten lainnya bisa mengurus sertifikat tanahnya yang rusak atau hilang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai lokasi pembuatan surat tanahnya. Untuk penggantian sertifikat yang rusak tidak gratis.
“Bayar Rp50 ribu, bawa saja sertifikat yang rusak,” kata Kepala BPN Banten, Andi Tantri Abeng di Plaza Aspirasi Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Banten, Kamis, (16/1/2020).
Sementara itu, bagi yang kehilangan surat tanahnya karena hanyut terbawa banjir ataupun terkubur material longsor, maka harus menyertakan surat kehilangan dan mengurus prosedur pembuatan surat tanah kehilangan.
Dia berjanji, BPN yang ada di Banten tidak akan mempersulit masyarakat yang akan mengurus surat tanahnya, baik yang rusak, hilang maupun pembuatan sertifikat tanah sejak awal.
“Kalau hilang menempuh prosedur sertifikat pengganti karena hilang, dengan membawa surat keterangan kehilangan. Dia benar hilang, dia benar warga korban banjir, dia benar tinggal di situ, benar sertifikatnya hilang dan dia disumpah. Enggak ada yang dipersulit,” tuturnya.
BPN Banten mengaku program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut program sertifikasi tanah ditargetkan sebanyak 358 ribu kavling tanah.
PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, berupa sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018.
“Kita mulai membuka diri, agar program PTSL 2020-2023 dapat tercapai. Target tahun ini 358 ribu kavling,” jelasnya.
-
FOTO30/06/2025 23:51 WIB
FOTO: Mural Meriahkan HUT Jakarta
-
EKBIS30/06/2025 23:30 WIB
1.600 Sapi Perah Impor Tiba di Jatim, Pemerintah Pastikan Bebas Penyakit
-
EKBIS01/07/2025 08:30 WIB
Dompet Makin Tipis! Harga Pertamax Cs Resmi Naik di SPBU Pertamina Mulai Hari Ini
-
DUNIA01/07/2025 00:01 WIB
Kasus HIV Meledak di Fiji, Delapan Anak Meninggal
-
DUNIA01/07/2025 01:00 WIB
Menlu: Pengiriman 10 Ribu Ton Beras ke Palestina Terkendala Akses
-
JABODETABEK01/07/2025 05:30 WIB
Awal Juli Disambut Hujan: BMKG Prediksi Jabodetabek ‘Kompak’ Basah pada 1 Juli
-
NASIONAL01/07/2025 10:00 WIB
Hakim MK: Penulisan Sejarah Jangan Jadi Alat Legitimasi Penguasa
-
POLITIK01/07/2025 07:00 WIB
Partai NasDem: Putusan MK Soal Pemilu adalah Pencurian Kedaulatan Rakyat