Berita
Wahyu Setiawan Diberhentikan Jokowi Dengan Tidak Hormat
AKTUALITAS.ID – Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap di KPK. Wahyu diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian Wahyu itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2020, Jumat (17/1/2020). Keputusan Presiden dikeluarkan setelah Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan surat pengunduran […]
AKTUALITAS.ID – Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap di KPK. Wahyu diberhentikan dengan tidak hormat.
Pemberhentian Wahyu itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2020, Jumat (17/1/2020). Keputusan Presiden dikeluarkan setelah Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan surat pengunduran diri Wahyu dan setelah keluar putusan DKPP yang menyatakan Wahyu terbukti melanggar kode etik.
“Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 9/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022, atas nama Saudara WS (Wahyu Setiawan),” kata juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, lewat pesan singkat, Jumat (17/1/2020) malam.
Fadjroel mengatakan pemberhentian Wahyu Setiawan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Wahyu diberhentikan oleh Jokowi berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 16 Januari 2020 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu.
Selanjutnya, Presiden Jokowi akan mengirimkan salinan Keppres ke sejumlah pihak, antara lain, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Setelah itu, DPR akan mengirimkan calon komisioner KPU dengan suara terbanyak untuk dilantik menggantikan Wahyu Setiawan.”Kemudian, berdasarkan surat dari DPR, Presiden segera melantik anggota KPU pengganti,” ujarnya
Sebelumnya, DKPP memutuskan mencopot komisioner KPU Wahyu Setiawan dari jabatannya. Anggota DKPP Ida Budhiati menyayangkan sikap Ketua KPU dan komisioner KPU lainnya karena tidak menegur pelanggaran yang dilakukan Wahyu.
Ida mengatakan pertemuan Wahyu dengan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful membahas PAW Harun itu telah melanggar etik. Ida menekankan soal pengendalian internal mengenai anggota KPU dilarang melakukan pertemuan dengan peserta pemilu dan tim kampanye di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU atau di luar kegiatan dinas lainnya.
-
RAGAM02/03/2026 23:00 WIBDua Pekan Sebelum Mudik Disarankan Imunisasi Anak Dilengkapi
-
DUNIA02/03/2026 21:30 WIBAmerika Serikat dan Israel Membombardir Lebih dari 2000 Lokasi di Iran
-
NUSANTARA02/03/2026 23:17 WIBPererat Silaturahmi di Lembah Baliem, BSMI Jayawijaya Bukber dan Tarawih di Kampung Holima
-
NASIONAL03/03/2026 10:15 WIBKPK Amankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam Operasi Senyap
-
JABODETABEK02/03/2026 22:00 WIBJPO Sarinah Diresmikan Pramono Anung
-
OLAHRAGA02/03/2026 22:30 WIBIndonesia Berada di Peringkat Empat AFF Futsal Putri 2026
-
NUSANTARA03/03/2026 17:00 WIBMie dan Teri Berformalin Ditemukan BBPOM Serang
-
EKBIS03/03/2026 16:30 WIBKolaborasi Riset Swasembada Energi, Kemdiktisaintek Gandeng MIND ID