Connect with us

PAPUA TENGAH

Satgas Damai Cartenz 2026 Amankan Terduga Penyebar Propaganda Digital di Mimika

Aktualitas.id -

Barang bukti yang diamankan oleh Stgas ODC

AKTUALITAS.ID – Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyebaran propaganda dan provokasi melalui media sosial di SP3 Trans DMT Utikini Tiga, Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIT.

Penindakan dilakukan setelah aparat mengantongi bukti permulaan atas aktivitas digital yang dinilai memicu keresahan di tengah masyarakat. Terduga pelaku langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Komisaris Besar Polisi Adarma Sinaga, mengatakan pengawasan aktivitas digital akan diperkuat melalui patroli siber dan analisis jejak digital secara berkelanjutan.

“Keamanan tidak hanya dijaga di lapangan, tetapi juga di ruang digital. Kami mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial, tidak mudah terprovokasi, serta tidak turut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” kata Adarma dalam keterangan resmi yang diterima Aktualitas.id, Senin, (2/3/2026).

Ia menambahkan kolaborasi masyarakat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku disebut bagian dari jaringan Papua Inteligence Service (PIS). Ia diduga aktif mengunggah konten berisi ujaran kebencian, narasi provokatif, serta materi kekerasan yang berkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata.

Unggahan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan serta mendorong gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua.

Dalam gelar perkara, penyidik mempersangkakan terduga pelaku melanggar Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas sangkaan tersebut, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigadir Jenderal Polisi Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan penindakan terhadap propaganda digital menjadi bagian dari strategi menjaga stabilitas keamanan, termasuk di ruang siber.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyebarkan provokasi, manipulasi informasi, maupun konten yang berpotensi memecah belah masyarakat,” ujar Faizal.

“Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan negara agar ruang digital tidak disalahgunakan untuk menebar kebencian dan mendorong konflik,” katanya. (Ahmad)

TRENDING

Exit mobile version