Polisi Tetapkan Pimpinan King of The King Tangerang dan Banten Jadi Tersangka


AKTUALITAS.ID – Polisi menaikan status kasus King of The King Tangerang dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah melakukan gelar perkara tersebut. Bahkan polisi sudah menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. Tersangka pertama berinisial P selaku pimpinan di wilayah Tangerang. Lalu satu lagi adalah N yang merupakan pimpinan wilayah Banten. “Statusnya sudah naik ke tersangka,” ujar Yusri saat dikonfirmasi, Kamis, (30/1/2020).

Yusri menegaskan kalau gelar perkara yang dilakukan telah sesuai prosedur yang ada. Keduanya terancam dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Hingga kini keduanya masih diperiksa secara intensif. Untuk itu, dia mengaku belum bisa merinci lebih jauh. “Hasil gelar perkara sudah dianggap bahwa sudah memenuhi unsur (pidana),” katanya.

Untuk diketahui, sebuah spanduk yang memuat tulisan kerajaan abal-abal mirip Keraton Agung Sejagat muncul di Kota Tangerang. Spanduk berwarna biru berukuran sekitar 1 x 1,5 meter tersebut muncul di Jalan Benteng Betawi, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Spanduk tersebut bertuliskan “KING OF THE KING. YM SOEKARNO. MR. DONY PEDRO”. Di bagian bawahnya juga terdapat tulisan yang mengklaim bahwa kerajaan tersebut akan bekerja sama dengan Presiden Direktur Bank UBS, Presiden PBB, Presiden MI yang disebut terbentuk untuk melunasi utang negara.

Tidak hanya itu, spanduk itu juga menyertakan nama Presiden Joko Widodo serta memasang foto Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>