Berita
Polda Metro Jaya Tak Menahan 6 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya tidak menahan keenam tersangka kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat. “Enggak ditahan karena alasan subjektif penyidik,” kata dia kepada wartawan, Kamis (7/10/2021). Ade mengatakan penyidik meyakini para tersangka tidak akan melarikan […]
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya tidak menahan keenam tersangka kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat.
“Enggak ditahan karena alasan subjektif penyidik,” kata dia kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).
Ade mengatakan penyidik meyakini para tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi.
Ia menambahkan penyidik memastikan kalau pemeriksaan soal kebakaran Lapas Tangerang dinyatakan selesai. Sejauh ini, total tersangka masih berjumlah enam dan belum ada kemungkinan bertambah lagi.
Sementara itu, untuk penyebab kebakaran dipastikan karena korsleting listrik. Penyebabnya karena pemakaian listrik melebihi beban kapasitas daya yang tersedia.
“Sudah selesai,” ujar Ade.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan ketiga tersngka adalah RU, S, dan Y.
“Ada 3 tersangka di sini,” kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 20 September 2021.
Korban jiwa dalam tragedi kebakaran di Lapas Tangerang bertambah lagi satu orang sehingga menjadi 49 orang. Korban meninggal dunia di RSUD Tangerang, Kamis, 16 September 2021.
Yang terbaru pada 29 September polisi mengumumkan lagi da tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah narapidana berinisial JMN, pegawai lapas yang bertanggungjawab atas pemasangan intalasi listrik, yaitu PBB, dan Kepala Sub Bagian Umum Lapas Tangerang, RS.
Atas perbuatannya ketiganya tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang kealpaan yang menimbulkan kebakaran. Mereka terancam lima tahun penjara atas perbuatannya itu.
-
NASIONAL08/09/2026 10:00 WIBPrabowo Buka Wacana Gabungkan Badan Geologi dan BMKG
-
JABODETABEK08/09/2026 05:30 WIBCuaca Jakarta 8 September Full Cerah
-
EKBIS08/09/2026 09:30 WIBIHSG Terbang 40 Poin ke 6.659
-
NASIONAL08/09/2026 11:15 WIBKemensos Tahan Bansos 1.400 KPM Terindikasi Judi Online
-
EKBIS08/09/2026 10:30 WIBRupiah Melemah Tipis ke Rp17.645/USD
-
EKBIS08/09/2026 11:45 WIBEmas Antam Merosot Rp10 Ribu Hari Ini
-
NASIONAL08/09/2026 06:00 WIBErna Sari Dewi Bongkar Pentingnya Mitigasi di Tengah Sebaran Abu Krakatau
-
POLITIK08/09/2026 07:00 WIBDoli: AHY Kirim Sinyal Kuat Maju Pilpres 2029

















