Berita
Mulai 9 Maret 2020, Truk Kelebihan Muatan Akan Ditindak
AKTUALITAS.ID – Truk kelebihan muatan dan dimensi (Over Dimension Over Load/ODOL) atau dikenal juga dengan truk obesitas yang melintasi jalan tol dari Tanjung Priok hingga Bandung akan ditindak mulai 9 Maret 2020. “Jadi berdasarkan hasil rapat hari ini, rencananya mulai hari Senin (9/3/2020) mendatang dari kami (Kemenhub), Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Kepolisian, Pusat Polisi Militer […]
AKTUALITAS.ID – Truk kelebihan muatan dan dimensi (Over Dimension Over Load/ODOL) atau dikenal juga dengan truk obesitas yang melintasi jalan tol dari Tanjung Priok hingga Bandung akan ditindak mulai 9 Maret 2020.
“Jadi berdasarkan hasil rapat hari ini, rencananya mulai hari Senin (9/3/2020) mendatang dari kami (Kemenhub), Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Kepolisian, Pusat Polisi Militer TNI, PT Jasa Marga, PT Hutama Karya, dan PT Citra Marga Nusaphala Persada akan mulai melakukan pengawasan dan melarang kendaraan truk ODOL untuk tidak melintasi Tol Tanjung Priok sampai ke Bandung,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Dirjen Budi juga menambahkan bahwa akan ada 26 lokasi prioritas yang akan dilakukan pengawasan untuk penanganan truk obesitas dengan menempatkan petugas dan alat timbang pada 13 lokasi terdiri dari Tanjung Priok (Plumpang), Koja (Arah JORR), Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat, Karawang Timur, Cikopo / Cikampek, Padalarang, Cileunyi dan Kebun Bawang (Arah Bandara).
“Dari 26 lokasi prioritas yang akan dilakukan pengawasan, untuk 13 lokasi lainnya akan dilakukan pengawasan over dimensi dan sosialisasi saja. Nantinya dari hasil temuan pengawasan tersebut apabila masih ditemukan pelanggar Odol maka akan kami tindak tegas dalam bentuk penilangan. Untuk beberapa lokasi kendaraan akan diminta putar balik serta sebagian akan dikeluarkan di pintu tol terdekat,” jelas Dirjen Budi.
Selama aksi tersebut, pengawasan dilakukan di tempat istirahat KM 57 A dan KM 62 B apabila ada kendaraan pelanggar ODOL yang sedang berada di rest area.
Ditjen Perhubungan Darat bekerja sama dengan Kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan setempat sudah melakukan aksi penanganan truk obesitas di 4 jembatan timbang atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yaitu UPPKB Losarang Indramayu, UPPKB Balonggandu Karawang, UPPKB Gentong Tasikmalaya, dan UPPKB Tomo Sumedang yang diberlakukan sesuai dengan toleransi yang diberikan.
“Dengan dilakukan aksi penanganan ODOL ini, pemerintah berharap ke depannya program Indonesia Zero ODOL pada 2023 akan tercapai selain untuk fokus terhadap keselamatan berkendara juga dapat mengurangi dampak yang timbul diakibatkan kendaraan ODOL,” katanya.
-
RIAU29/12/2025 13:00 WIBBukan Sekedar Perlombaan, Festival Sampan Layar di Bengkalis Adalah Warisan Budaya
-
NASIONAL29/12/2025 14:01 WIBKasus Dugaan Korupsi Bekasi, Pengamat: Mirip Pola Jokowi–Gibran
-
RIAU29/12/2025 17:30 WIBKapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis
-
NASIONAL29/12/2025 11:00 WIBKPK: Penyidikan Kasus Nikel Rp2,7 T Dihentikan Karena Bukti Tidak Cukup dan Daluwarsa
-
EKBIS29/12/2025 09:30 WIBIHSG Awal Pekan Menguat 0,23 Persen ke Level 8.557
-
RAGAM29/12/2025 15:00 WIBCatat, Ini Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
-
FOTO29/12/2025 14:31 WIBFOTO: Isi Libur Nataru dengan Bermain Salju di Mall
-
EKBIS29/12/2025 10:30 WIBAwal Pekan, Rupiah Menguat 0,06 Persen ke Rp16.740 per Dolar AS