Connect with us

Berita

Karena Wabah Corona, DPR dan Pemerintah Sepakat Tahapan Pilkada 2020 Ditunda

AKTUALITAS.ID – Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama dengan pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri beserta dengan penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP. Rapat tersebut membahas mengenai bagaimana nasib Pilkada serentak tahun 2020 di tengah serangan virus corona atau covid-19. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arwani Thomafi, mengungkapkan, ada […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama dengan pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri beserta dengan penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP. Rapat tersebut membahas mengenai bagaimana nasib Pilkada serentak tahun 2020 di tengah serangan virus corona atau covid-19.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arwani Thomafi, mengungkapkan, ada beberapa hal yang disepakati antara Komisi II dengan Mendagri dan sejumlah instansi terkait pelaksanaan Pilkada ini. Salah satunya adalah menunda tahapan Pilkada serentak 2020

“Hasil Raker Komisi II dengan Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP Sepakat untuk menunda tahapan pilkada serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan dikarenakan wabah covid 19, Kami mendorong sepuruh stakeholder agar fokus mendukung program pemerintah dalam menghadapi wabah pandemi covid 19,” kata Arwani, Senin (30/3/2020).

Arwani menambahkan, terkait penundaan pilkada tersebut, KPU pada saat RDP mengusulkan 3 opsi. Yakni ditunda 3 bulan pemungutan suara 9 Desember, opsi kedua ditunda 6 bulan atau pemungutan suara dilakukan 12 Maret 2021, ketiga ditunda 12 bulan, pemungutan suara 29 September 2021.

Jika ditunda, kesulitannya adalah sampai saat ini belum ada satu otoritas pun di dunia ini yang bisa memastikan kapan selesainya pendemi Covid 19 ini. “Oleh karena itu sampai kapan penundaan itu kita sepakat itu nanti akan diputuskan bersama-sama antara KPU, Pemerintah dan DPR,” ujarnya

Kesepakatan lainnya, kata Thomafi, konsekuensi atas penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi covid-19.

“Komisi II juga meminta kepada pemerintah untuk segera menyiapkan payung hukum berupa Perppu terkait penundaan ini,” ujarnya.

Continue Reading

TRENDING

Exit mobile version