Berita
Ditolak Presiden, ICW: Yasonna Jangan Lagi Pro Koruptor
AKTUALITAS.ID -Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak untuk membebaskan narapidana korupsi guna mencegah penyebaran corona covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi teguran keras untuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan tidak akan membebaskan koruptor untuk meminimalisir penularan covid-19 di lapas. Menurut Jokowi, pembebasan napi […]
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID -Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak untuk membebaskan narapidana korupsi guna mencegah penyebaran corona covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi teguran keras untuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan tidak akan membebaskan koruptor untuk meminimalisir penularan covid-19 di lapas. Menurut Jokowi, pembebasan napi hanya ditujukan pada tahanan tindak pidana umum.
“Pernyataan ini semestinya menjadi teguran keras bagi Menteri Hukum dan HAM untuk tidak lagi merencanakan kebijakan-kebijakan yang pro terhadap koruptor,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada awak media, Selasa, (7/4/2020).
Apalagi, sindir Kurnia, rencana Yasonna bebaskan koruptor melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan itu lahir ketika Indonesia sedang menghadapi wabahnya virus corona.
Kendati demikian, Kurnia menilai, Presiden Jokowi dapat menghentikan proses pembahasan revisi PP 99 itu. Pasalnya, salah satu poin revisi itu akan mencabut pemberlakuan dari PP tersebut.
“Sehingga sama saja, jika pembahasan itu berlanjut maka kebijakan pemerintah tetap menguntungkan pelaku korupsi,” ujar Kurnia.
Kurnia menambahkan, rencana pembebasan koruptor bukan barang baru yang digaungkan Yasonna. Berdasarkan catatan ICW, sedikitnya sudah 8 kali politikus PDIP itu mengusulkan kebijakan yang mengarah untuk mengurangi masa hukuman koruptor.
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   EKBIS31/10/2025 08:30 WIB EKBIS31/10/2025 08:30 WIBRupiah Menguat Jadi Rp16.620 Per Dolar AS 
- 
																	   OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIB OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIBJanice/Aldila Melaju ke Perempat Final WTA 250 
- 
																	   JABODETABEK31/10/2025 06:00 WIB JABODETABEK31/10/2025 06:00 WIBWaspadai Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 09:00 WIB NASIONAL31/10/2025 09:00 WIBPrabowo: Cari Skema Terbaik Atasi Whoosh 
- 
																	   OTOTEK31/10/2025 10:00 WIB OTOTEK31/10/2025 10:00 WIBBaterai 7.000mAh dan DesainTipis, Realme 15T 5G Rilis di Indonesia 

 
																	
																															 
									 
											 
											 
											 
											 
											