Berita
Selama PSBB: Transportasi Umum di Jakarta Beroperasi dari Pukul 06.00 WIB-18.00 WIB
AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat, 10 April 2020. Sejumlah aktivitas dibatasi, termasuk transportasi publik yang hanya beroperasi sampai Pukul 18.00 WIB. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, seluruh kegiatan perkantoran dihentikan. Kecuali yang menyangkut delapan sektor. “Dunia usaha kita akan mengatur kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa […]
AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat, 10 April 2020. Sejumlah aktivitas dibatasi, termasuk transportasi publik yang hanya beroperasi sampai Pukul 18.00 WIB.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, seluruh kegiatan perkantoran dihentikan. Kecuali yang menyangkut delapan sektor.
“Dunia usaha kita akan mengatur kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa sektor. Ada 8 pengecualian,” jelas Anies di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Di antaranya, sektor kesehatan, pangan makanan dan minuman, energi seperti air, gas, listrik, pompa bensin. Sektor komunikasi misalnya media, sektor keuangan dan perbankan. Termasuk pasar modal berjalan seperti biasa.
“Enam logistik, tujuh kebutuhan keseharian retail, warung toko kelontong, delapan industri strategis yang ada di kawasan ibu kota,” tegas Anies.
Di luar 8 sektor tersebut, Pemprov DKI meminta seluruhnya dilakukan bekerja dari rumah. Apabila dilanggar, maka akan ada sanksi yang diberlakukan penegak hukum.
Di sisi lain, demi menjaga sosial distancing atau jaga jarak. Pemprov DKI Jakarta juga akan membatasi operasional transportasi publik.
Selain wajib menggunakan masker, dan menurunkan jumlah penumpang dalam satu armada, Pemprov DKI juga akan membatasi jam operasional.
Transportasi umum di Jakarta akan dibatasi per kendaraan umum akan dibatasi juga operasi dari Pukul 06.00 pagi sampai pukul 06.00 sore, berlaku semua kendaraan umum, tutur Anies.
Tidak ada pembatasan kendaraan pribadi untuk masuk dan keluar Jakarta. Hanya saja, Pemprov DKI juga melarang warga menggelar resepsi pernikahan, tapi untuk pernikahan dibolehkan di kantor KUA.
-
POLITIK17/05/2026 06:00 WIBSekjen KPU Diadukan ke DKPP Usai Naik Heli Rp198 Juta
-
JABODETABEK17/05/2026 05:30 WIBHujan Ringan Ancam Aktivitas Warga Jakarta Hari Minggu
-
JABODETABEK17/05/2026 07:30 WIBBiaya dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Minggu 17 Mei 2026
-
DUNIA17/05/2026 08:00 WIBIran: AS Tak Bisa Dipercaya, China Jadi Harapan Baru Perdamaian
-
OASE17/05/2026 05:00 WIBMisteri 7 Langit dan Malaikat Penjaganya dalam Islam
-
NUSANTARA17/05/2026 06:30 WIBTragis! Dua Wisatawan Tertimbun Longsor Curug Cileat Ditemukan Tewas
-
NUSANTARA17/05/2026 08:30 WIBPolres Klaten Bekuk Ayah Cabuli Anak Kandung
-
NASIONAL17/05/2026 18:00 WIBPemerintah Resmi Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026