Berita
Selama PSBB: Transportasi Umum di Jakarta Beroperasi dari Pukul 06.00 WIB-18.00 WIB
AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat, 10 April 2020. Sejumlah aktivitas dibatasi, termasuk transportasi publik yang hanya beroperasi sampai Pukul 18.00 WIB. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, seluruh kegiatan perkantoran dihentikan. Kecuali yang menyangkut delapan sektor. “Dunia usaha kita akan mengatur kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa […]
AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat, 10 April 2020. Sejumlah aktivitas dibatasi, termasuk transportasi publik yang hanya beroperasi sampai Pukul 18.00 WIB.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, seluruh kegiatan perkantoran dihentikan. Kecuali yang menyangkut delapan sektor.
“Dunia usaha kita akan mengatur kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa sektor. Ada 8 pengecualian,” jelas Anies di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Di antaranya, sektor kesehatan, pangan makanan dan minuman, energi seperti air, gas, listrik, pompa bensin. Sektor komunikasi misalnya media, sektor keuangan dan perbankan. Termasuk pasar modal berjalan seperti biasa.
“Enam logistik, tujuh kebutuhan keseharian retail, warung toko kelontong, delapan industri strategis yang ada di kawasan ibu kota,” tegas Anies.
Di luar 8 sektor tersebut, Pemprov DKI meminta seluruhnya dilakukan bekerja dari rumah. Apabila dilanggar, maka akan ada sanksi yang diberlakukan penegak hukum.
Di sisi lain, demi menjaga sosial distancing atau jaga jarak. Pemprov DKI Jakarta juga akan membatasi operasional transportasi publik.
Selain wajib menggunakan masker, dan menurunkan jumlah penumpang dalam satu armada, Pemprov DKI juga akan membatasi jam operasional.
Transportasi umum di Jakarta akan dibatasi per kendaraan umum akan dibatasi juga operasi dari Pukul 06.00 pagi sampai pukul 06.00 sore, berlaku semua kendaraan umum, tutur Anies.
Tidak ada pembatasan kendaraan pribadi untuk masuk dan keluar Jakarta. Hanya saja, Pemprov DKI juga melarang warga menggelar resepsi pernikahan, tapi untuk pernikahan dibolehkan di kantor KUA.
-
EKBIS21/08/2026 10:30 WIBMata Uang Garuda Menguat Lagi
-
POLITIK21/08/2026 14:00 WIBMardiono: PT 7% Bunuh Demokrasi
-
DUNIA21/08/2026 12:00 WIB108 Sekolah Malaysia Ditutup Gegara Asap RI
-
NASIONAL21/08/2026 19:00 WIBJelang Muktamar, Gus Yahya Minta Kader NU Jangan Mau Ditakut-takuti
-
JABODETABEK21/08/2026 14:30 WIBTabrak Truk, Dua Penumpang Jeep Mercy Hangus Terbakar di Tol Jagorawi
-
OTOTEK21/08/2026 13:30 WIBFacebook Bela Konten Ajak Perang Lawan Islam
-
POLITIK21/08/2026 16:00 WIBSDI Kumpulkan Pejabat hingga Akademisi, Ada Misi Besar?
-
JABODETABEK21/08/2026 11:00 WIBSudjatmiko Desak Standar Keselamatan Kapal Harus Diperketat