Cegah Corona, Menkes Terawan Setuju PSBB untuk Tangerang Raya


AKTUALITAS.ID – Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat keputusan terkait persetujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pencegahan Corona Covid-19 di wilayah Tangerang Raya yang mencakup Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Tangerang Raya akan segera menerapkan PSBB menyusul Jakarta.

Kepala Bagian Humas Kota Tangerang, Buceu Gartina mengatakan, untuk pembahasan PSBB secara detail, nantinya tiga kepala daerah Tangerang Raya akan berkoordinasi dengan Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Surat secara resmi memang belum kita terima. Namun, soft copy via online sudah diterima kami. Maka besok, Senin, 13 April 2020, ketiga kepala daerah akan membahas secara detail penerapan PSBB ini bersama Pemerintah Provinsi Banten,” kata Beceu saat dikonfirmasi, Minggu, (12/4/2020).

Pembahasan itu tentunya berkaitan dengan aturan teknis selama penerapan PSBB. Begitupun dengan waktu penetapannya di Kota Tangerang. “Semuanya dibahas besok secara detail di Provinsi Banten,” ujarnya.

Pun, terkait itu, Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany mengatakan jajarannya sudah menyiapkan jika menerapkan PSBB. Bahkan, menurutnya PSBB di wilayah tersebut sudah berjalan secara perlahan. Misalnya seperti pembatasan bekerja dan beribadah yang dilakukan dari rumah.

“Berkaitan dengan PSBB nantinya hanya tinggal kita pertegas dan lebih fokus saja dalam penerapannya, sehingga dalam penerapan nanti bisa berkisanambungan dengan DKI Jakarta,” ujarnya.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah terbitkan surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.071.07/Menkes/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Soasial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan itu dilakukan berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya. Maka itu, perlu dilaksanakan PSBB di sebagian wilayah Provinsi Banten guna menekan penyebaran Covid-19.

“Perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, guna menekan penyebaran Covid- 19 semakin meluas,” kata Terawan dalam surat keputusannya.

Keputusan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sebelumnya, Juru Bicara Khusus Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto berharap keputusan Menkes segera keluar Minggu hari ini terkait PSBB untuk Tangerang Raya. Kata dia, tiga daerah Tangerang Raya memang sudah mengajukan PSBB ke pemerintah pusat yakni Kementerian Kesehatan.

“Kami berharap hari ini juga bisa disetujui,” kata Yurianto, dalam keterangan persnya, Minggu 12 April 2020.

DKI sudah memberlakukan PSBB mulai Jumat 10 April 2020. Kemudian, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Bekasi (Bodebek) akan menerapkan PSBB pada Rabu, 15 April 2020.

Dengan penerapan PSBB di seluruh wilayah penyangga Ibu Kota ini, diharapkan penyebaran Covid-19 ini bisa lebih cepat diatasi.

“Bisa lebih terintegrasi memudahkan kita dalam pengendalian aspek epitimologinya,” kata Yuri.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>