Berita
Pemudik Gunakan Angkutan Umum Wajib Punya Surat Keterangan Sehat
AKTUALITAS.ID – Pemerintah telah menetapkan aturan untuk pemudik yang akan kembali ke kampung halaman menggunakan moda transportasi umum lewat Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona. Dalam permenhub tersebut, pemudik yang akan menggunakan transportasi umum wajib memiliki surat keterangan sehat dari dokter. Surat keterangan sehat dibutuhkan demi menekan […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah telah menetapkan aturan untuk pemudik yang akan kembali ke kampung halaman menggunakan moda transportasi umum lewat Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.
Dalam permenhub tersebut, pemudik yang akan menggunakan transportasi umum wajib memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
Surat keterangan sehat dibutuhkan demi menekan potensi penularan virus corona sepanjang perjalanan.
“Kepastian tiket sudah diperoleh sebelum berangkat ke terminal sekaligus membawa surat keterangan sehat,” seperti yang dikutip dari permenhub tersebut.
Aturan ini berlaku di setiap moda transportasi umum, baik bus, kereta api, pesawat, sampai kapal penyeberangan.
Ikut ditegaskan, pemudik diimbau tidak menggunakan motor karena dianggap tidak menerapkan aturan jaga jarak (physical distancing).
Pemudik juga harus dipastikan melakukan perjalanan dalam kondisi sehat.
“Berangkat ke terminal, Stasiun, Bandara, dan Pelabuhan tidak naik motor sebagai penumpang karena tidak memenuhi syarat physical distancing, pastikan stamina dalam kondisi sehat,” tulis aturan tersebut.
Selain itu, pemudik juga diharuskan menggunakan masker saat dalam perjalanan hingga tujuan. Penyedia jasa layanan transportasi telah menyiapkan fasilitas dan tempat cuci tangan.
“Pemudik harus memakai masker, prasarana siapkan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer di pintu masuk terminal, stasiun, bandara dan pelabuhan,” bunyi aturan tersebut.
Sementara itu bagi masyarakat yang ingin menggunakan kapal penyeberangan, harus membeli tiket secara daring (online) per 1 Mei 2020 mendatang.
Hal ini dilakukan agar tak ada lagi kontak fisik antara masyarakat dengan petugas, demi meminimalisir risiko penyebaran virus corona.
Masyarakat bisa membeli tiket kapal secara online atau melalui minimarket, seperti Indomaret dan Alfamart.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan kebijakan ini diberlakukan di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Depok, Bekasi, dan Bogor.
-
NASIONAL01/12/2025 12:00 WIBKorban Meninggal Banjir di Sumut, Sumbar, dan Aceh Mencapai 442 Jiwa
-
NASIONAL01/12/2025 06:00 WIBUsut Viral Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Komisi IV DPR Panggil Kemenhut
-
RAGAM01/12/2025 01:00 WIBDua Penghargaan BRICS Award 2025 untuk Dua Sastrawan Dunia
-
JABODETABEK01/12/2025 05:30 WIBWaspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat untuk Jabodetabek
-
RIAU01/12/2025 15:30 WIBDampak Bencana Sumatera Harga Bahan Pokok Melonjak Tajam, Cabai Merah Tembus 140 Ribu/Kg di Pekanbaru
-
EKBIS01/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp 16.655 per Dolar AS pada Awal Pekan
-
JABODETABEK01/12/2025 06:30 WIBDua Sopir di Depok Ditangkap karena Mencuri Uang Rp 430 Juta dari ATM Majikan
-
EKBIS01/12/2025 08:30 WIBSemua Kompak Naik: Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 1 Desember 2025