Connect with us

Berita

Update Corona di Sumut: 106 Positif,19 Meninggal, 13 Sembuh

AKTUALITAS.ID – Pasien positif Covid-19 di Sumut per tanggal 20 April 2020 pukul 17.00 WIB mencapai 106 orang, dengan rincian lewat metode PCR sebanyak 83 orang, positif dengan metode Rapid Test sebanyak 23 orang. Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah menyebut per hari Senin (20/4/2020), 13 orang dinyatakan sembuh. […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Pasien positif Covid-19 di Sumut per tanggal 20 April 2020 pukul 17.00 WIB mencapai 106 orang, dengan rincian lewat metode PCR sebanyak 83 orang, positif dengan metode Rapid Test sebanyak 23 orang.

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah menyebut per hari Senin (20/4/2020), 13 orang dinyatakan sembuh.

“Sedangkan yang sembuh 13 orang dan pasien positif Covid-19 yang meninggal sebanyak 10 orang. Kemudian pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 148 orang,” kata Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah.

Aris menekankan bahwa terpapar Covid-19 bukanlah aib atau kutukan dari Tuhan. Untuk itu, stigmatisasi yang mendorong tindakan diskriminasi terhadap penderita Covid-19 harus dihentikan. Sebab hal ini dikhawatirkan dapat menjatuhkan mental para penderita. Begitu pula dengan yang sudah sembuh, tidak perlu dijauhi.

“Tidak perlu takut, tetapi laksanakan protokol kesehatan dan disiplin sesuai arahan. Masker tetap harus digunakan dan menjaga jarak. Berikan dukungan jika ada orang yang anda kenal menderita Covid-19. Jangan membuat mereka merasa dikucilkan,” terangnya.

Aris menambahkan pihaknya telah mendistribusikan APD kepada 33 kabupaten/kota se-Sumut. Dengan rincian Coverall 4.825 buah, masker 37.725 helai dan sarung tangan 35.300 pasang.

“APD ini diperuntukkan guna membantu lebih kurang 600 pusat kesehatan masyarakat sebagai fasilitas kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” jelasnya.

Aris juga menjelaskan prosedur alur rujukan rumah sakit (RS) Darurat Rujukan Covid-19 di RS Martha Friska dan RS GL Tobing. Yakni, RS asal memastikan bahwa pasien yang dirujuk adalah PDP baru yang telah dikonfirmasi oleh dokter spesialis paru dan penyakit dalam.

Selanjutnya, PDP baru tersebut sudah harus melakukan pemeriksaan darah, foto toraks dan pemeriksaan jantung Elektrokardiogram (EKG) sebelum dirujuk. RS asal meminta persetujuan kesediaan pasien dirawat di RS Darurat Rujukan tanpa pendampingan kecuali pasien anak di bawah umur 15 tahun.

“RS asal menghubungi hotline RS Darurat Rujukan Covid-19. Lalu, pasien dikirim menggunakan ambulans RS asal dengan membawa hasil pemeriksaan. Jadi puskesmas tidak dapat langsung mengirimkan PDP tanpa melalui RS setempat,” paparnya.

TRENDING

Exit mobile version