Berita
Dukung Jokowi soal Perppu Corona, PAN Kasih Catatan
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dibutuhkan sebagai payung hukum mengatasi dampak pandemi Covid-19. “PAN menyetujui Perppu tersebut dengan catatan yang perlu untuk kita lakukan,” kata Zulhas, sapaannya, dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dibutuhkan sebagai payung hukum mengatasi dampak pandemi Covid-19.
“PAN menyetujui Perppu tersebut dengan catatan yang perlu untuk kita lakukan,” kata Zulhas, sapaannya, dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I DPP PAN melalui video conference, di Jakarta, Selasa (5/5/2020).
Dia mengklaim telah menjalin komunikasi dengan semua pihak termasuk masyarakat sebelum partai mengambil keputusan menyetujui Perppu tersebut.
Menurutnya, masyarakat yang terdampak langsung Covid-19 sudah tidak bisa menunggu lagi bantuan sosial, relaksasi UMKM, bantuan cicilan motor, dan bantuan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Sebelum Perppu ditandatangani, belum ada kementerian yang berani ambil keputusan untuk penanganan Covid-19, selain dana memang belum tersedia,” ujarnya.
Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan bila PAN tidak setuju Perppu Corona disahkan menjadi UU, sama dengan membiarkan masyarakat tidak mendapat bantuan dalam keadaan genting ini.
Menurut Zulhas, PAN tidak mau egois pada masalah sosial yang timbul akibat dampak Covid-19.
“Kami mengutamakan kepentingan bangsa yang besar, karena itu kami menyetujui Perppu nomor 1 tahun 2020, Senin (4/5) malam sudah diputuskan (Badan Anggaran DPR RI),” katanya.
Dia menilai semua masyarakat menunggu bantuan pemerintah secepatnya sehingga diharapkan Perppu bisa disetujui DPR dalam Rapat Paripurna.
Sebelumnya, rapat Banggar DPR pada Senin (4/5) malam telah menyepakati Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk dibahas dalam Rapat Paripurna pada 12 Mei untuk dijadikan undang-undang.
Perppu No. 1 tahun 2020 berisi tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
-
JABODETABEK22/02/2026 14:30 WIBPencuri Kambing di Bogor: Dijagal di Tempat dan Sisakan Jeroan
-
NASIONAL22/02/2026 14:00 WIBKemenag Pastikan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Makan Bergizi Gratis
-
RAGAM22/02/2026 13:30 WIBAsal-usul Batu Hajar Aswad Menurut Penelitian Sains dan Ahli Geologi
-
NUSANTARA22/02/2026 16:30 WIBPembatasan Angkutan Barang di Merak Mulai Diterapkan
-
OTOTEK22/02/2026 18:00 WIBKecelakaan Terkait Autopilot, Tesla Ditetapkan Harus Bertanggung Jawab
-
EKBIS22/02/2026 18:30 WIBMeski Terdampak Bencana, Kulit Manis Asal Agam Tembus Pasar Eropa
-
NUSANTARA22/02/2026 17:27 WIBSatgas ODC 2026 Tangkap 28 Orang di Yahukimo, 9 Ditetapkan Tersangka
-
RAGAM22/02/2026 19:00 WIBMemilih Ta’jil yang Aman Selama Ramadhan