Connect with us

Berita

Sulitkan Orang Kecil, NasDem DKI Minta Motor Kena Ganjil-Genap Direvisi

AKTUALITAS.ID – Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta meminta kebijakan ganjil-genap selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi untuk sepeda motor direvisi Pemprov DKI Jakarta. Sebab, kebijakan ini dinilai menyulitkan warga yang bekerja di lapangan. “NasDem memandang pembatasan ganjil-genap untuk sepeda motor perlu direvisi, karena pengguna sepeda motor banyak dari pekerja lapangan itu akan menyulitkan […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta meminta kebijakan ganjil-genap selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi untuk sepeda motor direvisi Pemprov DKI Jakarta. Sebab, kebijakan ini dinilai menyulitkan warga yang bekerja di lapangan.

“NasDem memandang pembatasan ganjil-genap untuk sepeda motor perlu direvisi, karena pengguna sepeda motor banyak dari pekerja lapangan itu akan menyulitkan orang kecil,” kata Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Andrino kepada wartawan, Sabtu (6/6/2020).

NasDem menilai dampak kebijakan motor kena ganjil-genap adalah meningkatnya jumlah penumpang di sektor transportasi massal. Penumpukan ini dinilai bahaya untuk kesehatan warga.

“Untuk kembali bergerak mengais rezeki, cukup fokus dalam protokol kesehatannya saja. Kekhawatiran kami, NasDem, akan terjadi penumpukan di transportasi massal. Dan itu berbahaya,” ujar Wibi.

Menurut Wibi, saat ini perekonomian warga Jakarta sedang bergerak untuk bangkit. Karena itu, Wibi mengatakan tugas Pemprov DKI seharusnya memperketat protokol kesehatan dan mendidik warga.

“Rakyat hari ini sedang kembali bergerak, dan itu juga akan berimplikasi pada perbaikan ekonomi. Tugas kita, pemerintah, adalah melakukan edukasi dan perketat protokol kesehatan yang sudah menjadi ketentuan,” imbuh Wibi.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Dalam pergub tersebut diatur terkait pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil.

TRENDING

Exit mobile version