Fraksi Golkar Pasal yang Mengatur Pers Dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja


Ilustras, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Anggota Panja RUU Cipta Kerja asal fraksi Golkar Firman Soebagyo meminta agar pasal-pasal yang mengatur Pers dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja. Permintaan tersebut merupakan sikap fraksi Golkar.

“Setelah kami tadi melihat pandangan dari Bung Yadi kemudian di dalam RUU Ciptaker ini menurut pandangan menurut pandangan saya terlampau berisiko tinggi kalau kita masuk kepada tataran yang berkaitan dengan media dan pers,” kata dia, Selasa (9/6/2020).

Menurut dia, dalam sosialisasi terkait RUU Cipta Kerja, hal-hal yang berkaitan dengan pers memang tidak diatur di dalam RUU usulan pemerintah tersebut.

“Terkait dengan pasal-pasal yang disampaikan di RUU ini memang sepengetahuan saya, pada waktu sosialisasi sejak awal, yang pers ini kan tidak masuk di dalam ranah Cipta Kerja,” terang dia.

“Karena itu sikap dari fraksi Golkar, daripada nanti menimbulkan multitafsir justru tidak ada kepastian yang lebih jelas dari UU yang sudah ada, saya mengusulkan bahwa partai Golkar mengusulkan yang terkait dengan masalah media dan pers didrop dari RUU Cipta Kerja,” ungkapnya.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mendukung kebebasan dan kemandirian pers tanah air. Lagipula pengaturan terkait pers sudah ada dalam UU 40/1999 tentang Pers.

“Soal pengaturan apa itu didrop atau tidak nanti kita lihat di dalam pembahasan dengan seluruh fraksi. Tetapi semangatnya kita setuju ya. bahwa kemandirian kemerdekaan pers itu sangat penting,” tegas dia.

“Kalau ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh pers, mekanisme nya sudah diatur dalam UU pers. sudah ada dewan pers yang bertugas menjembatani miskomunikasi atau missed dalam pemberitaan dari jurnalis,” imbuh dia.

Anggota Panja RUU Ciptaker asal fraksi Golkar Taufik Basari pun menyampaikan bahwa pihaknya memiliki pandangan yang sama bahwa kebebasan pers merupakan hal yang harus dijaga. Karena itu, perlu diketahui secara jelas apa pendasaran pemerintah sehingga hendak mengatur pers dalam RUU Ciptaker.

“Semangatnya sama dengan Pak Firman sampaikan tapi saya ingin terlebih dahulu menanyakan kepada pemerintah apa yang menjadi dasar pemikiran kenapa isu tentang pers ini perlu masuk dalam RUU Ciptaker,” urai dia.

Jika pemerintah tidak bisa memberikan pendasaran yang kuat terkait pentingnya mengatur pers dalam RUU Ciptaker, maka ada baiknya pasal terkait itu dikeluarkan saja.

“Kalau misalnya argumentasinya tidak kuat, atau tidak signifikan untuk diatur dalam RUU Ciptaker ini, tidak ada salahnya kita keluarkan saja. Supaya kita lebih fokus pembahasannya untuk mengatur tentang kemudahan berusaha dan perizinan,” tandas dia.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>