Berita
Ambang Batas Presiden, PKB Usul Diturunkan Jadi 10 Persen
AKTUALITAS.ID – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan penurunan batas ambang pencalonan presiden-wakil presiden atau Presidential Threshold menjadi 10 persen dalam RUU Pemilu 2020. Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR Fathan Subchi mengatakan usulan ini bertujuan menghindari tajamnya polarisasi dukungan yang berpotensi memecah belah masyarakat. “Kami mendorong agar Presendential Threshold diturunkan hingga 10% sehingga dalam […]

AKTUALITAS.ID – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan penurunan batas ambang pencalonan presiden-wakil presiden atau Presidential Threshold menjadi 10 persen dalam RUU Pemilu 2020. Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR Fathan Subchi mengatakan usulan ini bertujuan menghindari tajamnya polarisasi dukungan yang berpotensi memecah belah masyarakat.
“Kami mendorong agar Presendential Threshold diturunkan hingga 10% sehingga dalam pemilihan presiden mendatang dimungkinkan munculnya lebih dari dua pasangan calon. Dengan demikian rakyat lebih banyak opsi untuk memilih pemimpin mereka,” ujar Fathan, Rabu (10/6/2020).
Dia menjelaskan, berdasarkan pengalaman Pemilu Presiden 2014 dan 2019, PT 20 persen terlalu berisiko terhadap soliditas dan berdampak pada minimnya keikutsertaan pasangan calon.
“Kami menilai polarisasi dukungan di tengah tingginya keragaman serta kesenjangan ekonomi masyarakat Indonesia sangat berbahaya. Pengalaman di 2014 dan 2019 menunjukkan betapa masyarakat begitu terbelah. Bahkan hingga saat ini kalau kita lihat di media sosial aroma perpecahan itu masih terasa,” ujarnya.
Fathan mengatakan dengan Presidential Threshold 10 persen, maka peluang munculnya lebih dari dua pasangan capres-cawapres akan menjadi terbuka. Makin banyak kesempatan dari putera-puteri terbaik bangsa untuk ikut berkompentisi menjadi presiden dan wakil presiden.
“Penurunan Presidential Threshold ini juga harus diikuti dengan penghapusan redaksi atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR Sebelumnya pada Pasal 187 RUU Pemilu 2020,” tandas Fathan.
-
EKBIS10/06/2025 09:15 WIB
Harga Pangan Kompak Turun Hari Ini: Daging Ayam hingga Cabai Makin Murah
-
EKBIS09/06/2025 21:30 WIB
Bulog Sumut Serap 17.800 Ton Beras dari Petani, Panen Raya Diprediksi Agustus
-
NUSANTARA09/06/2025 18:45 WIB
Komitmen Green Policing, Polda Riau : Perusak Hutan Akan Ditindak Tegas
-
DUNIA09/06/2025 18:00 WIB
Ratusan Pelajar Ikuti Ajang Chinese Bridge 2025
-
POLITIK09/06/2025 17:00 WIB
Harus Ada Standar Biaya Pemerintah Gelar Rapat di Hotel
-
OLAHRAGA09/06/2025 23:00 WIB
Kualifikasi Piala Dunia Tak Netral? PSSI Siap Kirim Surat Resmi ke AFC
-
OTOTEK09/06/2025 18:30 WIB
Teknologi Remajakan Wajah Tanpa Bedah
-
OLAHRAGA09/06/2025 21:00 WIB
Marc Marquez Makin Perkasa, Kokoh di Puncak Klasemen MotoGP