Kenaikan Ambang Batas Parlemen, Partai Garuda Nilai Persempit Ruang Demokrasi


Sekjen Partai Garuda Abdullah

AKTUALITAS.ID – DPR tengah mengkaji kenaikan angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari yang saat ini 4%, dinaikkan menjadi 7%. Partai Garuda menilai hal ini mempersempit ruang demokrasi.

“Ini cara DPR untuk menyempitkan ruang-ruang demokrasi ya, kami anggapnya begitu,” ujar Sekjen Partai Garuda Abdullah Mansyuri, saat dihubungi, Rabu (10/6/2020).

Abdullah mengatakan, bila RUU pemilu ini tetap dijalankan maka akan mengembalikan situasi pada saat orde baru. Ia menilai kenaikan ambang batas parlemen adalah langkah yang keblinger.

“Kita sudah masuk pada masa reformasi kurang lebih 22 tahun, kita harus membalikkan rezim Orde Baru kalau kita lihat juga RUU Pemilu ini tetap di jalankan,” kata Abdullah.

“Parliamentary Threshold ini keblinger dan melupakan sejarah. Kita lihat saluran politik itu dibatasi hanya 3 partai saja di masa itu, dan kebetulan kita semua tahu bahwa politik tersebut menjadi salah satu faktor utama meletusnya perubahan sosial dan tumbangnya pemerintahan Orde Baru saat itu. Apakah ini mau diulang lagi?” sambungnya.

Tidak hanya itu, dia menilai hal ini dapat mempengaruhi partisipasi masyarakat. Dia juga berpendapat bahwa RUU Pemilu yang tengah dibahas saat ini memiliki pasal-pasal yang diskriminatif.

“Tingkat partisipasi masyarakat menurun cukup drastis, kita tahu pemilu kemarin ada penurunan pemilih dan kita tau jika RUU diputuskan akan memperparah. Kita tahu ada beberapa pasal yang cukup diskriminatif di beberapa RUU yang sudah beredar salah satunya 7% dan itu diberlakukan sampai DPR kabupaten, ada pemilu daerah ada nasional,”

Diketahui, Komisi II DPR RI akan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Beberapa hal yang akan dikaji adalah soal angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari yang saat ini 4%, dinaikkan menjadi 7%.

“Kita mau revisi UU Pemilu. Draf naskah akademi RUU Pemilunya lagi kita sempurnakan,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa dalam perbincangan, Rabu (10/6/2020).

Menurut Saan, ada beberapa alternatif besaran angka ambang batas parlemen yang diajukan dalam draf. Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah batas suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk ikut dalam penentuan perolehan kursi di DPR.

“Kalau di draf-draf itu kita ada 3 alternatif ya. Alternatif pertama ada yang 7% dan berlaku nasional. Alternatif kedua 5% berlaku berjenjang, jadi (DPR) RI 5%, (DPRD) Provinsi-nya 4%, Kabupaten/Kota 3%. Alternatif ketiga tetap 4% tapi provinsi dan kabupaten/kota 0% seperti sekarang,” jelas Saan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>