Perludem: Ambang Perwakilan Tak Cukup efektif untuk Sederhanakan Sistem Kepartaian


AKTUALITAS.ID – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyoroti keberadaan ambang batas parlemen. Tepatnya dalam upaya menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia.

Menurut dia, jika melihat data, maka penerapan ambang batas parlemen sejak 2009 ternyata belum mampu menyederhanakan jumlah partai yang masuk ke parlemen.

Pada pemilu 2019, ambang batas parlemen ditetapkan 4 persen atau naik dari pemilu sebelumnya yang sebesar 3,5 persen. Dengan ambang batas tersebut jumlah partai yang masuk sebanyak 9 partai.

“Partai yang lolos ke DPR 2019 dengan naik dari 3,5 ke 4 persen ternyata hanya mengurangi 1 partai di DPR,” ujar dia, dalam diskusi CSIS bertema ‘Menimbang Sistem Pemilu 2024: Catatan dan Usulan’, Senin (1/11/2021).

Jika menoleh ke belakang, maka pada 2009, ambang batas parlemen ditetapkan 2,5 persen. Jumlah partai yang lolos sebanyak 9 partai. Di 2014, ambang batas parlemen ditetapkan 3,5 persen dan partai yang lolos sebanyak 10 partai.

“Kalau kita lihat dari jumlah partai yang efektif di parlemen dari 2004 sampai 2019 ternyata kita masih masuk dalam kategori multipartai ekstrem,” urai dia.

Atas dasar itu, tentu akan timbul pertanyaan apakah ambang batas parlemen benar-benar efektif untuk menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia. Sebab dari pengalaman, Indonesia tetap berada dalam kondisi multipartai ekstrem meskipun ambang batas parlemen terus dinaikkan setiap pemilu.
“Jangan-jangan ambang batas perwakilan ini ternyata tidak cukup efektif untuk menyederhanakan sistem kepartaian kita. Karena sejak diterapkan dari 2009 lalu setiap pemilu dinaikkan kondisinya masih multipartai ekstrem,” kata Ninis.

Pertanyaan selanjutnya, tentu saja, apakah Indonesia memang memerlukan cara lain untuk menyederhanakan sistem kepartaian. Selain hanya berharap pada ambang batas parlemen.

“Kalau menurut kami, salah satu cara yang mungkin efektif adalah melalui daerah pemilihannya. Daerah pemilihan yang sekarang 3-10 disederhanakan. Ada opsi misalnya 3 sampai 6 atau 3 sampai 8,” ungkap dia.

“Karena dengan misalnya satu dapil terbuka 3 sampai 10 artinya membuka ruang 10 partai politik untuk bisa dapat kursi. Kalau disederhanakan 3 sampai 8 atau 3 sampai 6 akan lebih sederhana lagi,” tandasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>