Berita
Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Komisi III: Cederai Akal Sehat
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menilai tuntutan hukuman bagi dua terdakwa kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat mencederai akal sehat. “Jaksa ini menurut saya sudah bukan mencederai keadilan lagi, tapi sudah mencederai akal sehat dan tidak bisa diterima,” ungkapnya kepada Aktualitas.id, Senin (15/6/2020). Menurut politisi […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menilai tuntutan hukuman bagi dua terdakwa kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat mencederai akal sehat.
“Jaksa ini menurut saya sudah bukan mencederai keadilan lagi, tapi sudah mencederai akal sehat dan tidak bisa diterima,” ungkapnya kepada Aktualitas.id, Senin (15/6/2020).
Menurut politisi NasDem ini, alasan JPU yang menilai cairan yang disiram Rahmat awalnya diarahkan ke badan Novel dan tidak disengaja mengenai mata Novel sangat memalukan.
“Alasan tidak sengaja ini menurut saya memalukan. Dalam hukum pidana tidak dikenal istilah tidak sengaja, adanya lalai,” ujar bendahara Partai NaDem itu.
Nantinya, kata Sahroni, komisi III juga akan meminta penjelasan Jaksa Agung terkait tuntutan hukuman bagi dua terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.
“Tentu kasus ini akan saya angkat dan saya bahas di rapat kerja Komisi III. Saya akan meminta penjelasan perihal kasus ini dengan Jaksa Agung pada rapat kerja yang akan datang,” bebernya.
Sebelumnya, JPU mengatakan, kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). [Kiki Budi Hartawan]
-
POLITIK11/02/2026 06:00 WIBCak Imin Masih Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo, Tapi…
-
EKBIS11/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Rabu 11 Februari 2026 Turun Rp7.000 per Gram
-
POLITIK11/02/2026 09:00 WIBPengamat: Proposal Zulhas Cawapres Prabowo Bukan Harga Mati bagi PAN
-
POLITIK11/02/2026 10:00 WIBGerindra: Keputusan Cawapres Prabowo 2029 Tergantung Koalisi
-
EKBIS11/02/2026 10:30 WIBDolar AS Keok, Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Pesta Pora
-
NASIONAL11/02/2026 11:00 WIBPelayanan Haji 2027, Kementerian Haji Minta Tambahan Anggaran Rp3,1 Triliun
-
JABODETABEK11/02/2026 08:30 WIBPolda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini
-
EKBIS11/02/2026 09:30 WIBIHSG Melonjak Tembus 8.200, Saham Energi dan Teknologi Pimpin Penguatan