Connect with us

Berita

Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Komisi III: Cederai Akal Sehat

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menilai tuntutan hukuman bagi dua terdakwa kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat mencederai akal sehat. “Jaksa ini menurut saya sudah bukan mencederai keadilan lagi, tapi sudah mencederai akal sehat dan tidak bisa diterima,” ungkapnya  kepada Aktualitas.id, Senin (15/6/2020). Menurut politisi […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menilai tuntutan hukuman bagi dua terdakwa kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat mencederai akal sehat.

“Jaksa ini menurut saya sudah bukan mencederai keadilan lagi, tapi sudah mencederai akal sehat dan tidak bisa diterima,” ungkapnya  kepada Aktualitas.id, Senin (15/6/2020).

Menurut politisi NasDem ini, alasan JPU yang menilai cairan yang disiram Rahmat awalnya diarahkan ke badan Novel  dan tidak disengaja mengenai mata Novel sangat memalukan.

“Alasan tidak sengaja ini menurut saya memalukan. Dalam hukum pidana tidak dikenal istilah tidak sengaja, adanya lalai,” ujar bendahara Partai NaDem itu.

Nantinya, kata Sahroni, komisi III juga akan meminta penjelasan Jaksa Agung terkait tuntutan hukuman bagi dua terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

“Tentu kasus ini akan saya angkat dan saya bahas di rapat kerja Komisi III. Saya akan meminta penjelasan perihal kasus ini dengan Jaksa Agung pada rapat kerja yang akan datang,” bebernya.

Sebelumnya, JPU mengatakan, kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). [Kiki Budi Hartawan]

TRENDING

Exit mobile version