Berita
Menkes Terawan Terbitkan Protokol Kesehatan di Tempat Umum
AKTUALITAS.ID – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan aturan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat umum. Protokol kesehatan ini diterbitkan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada 19 Juni 2020. Tempat umum yang […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan aturan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat umum. Protokol kesehatan ini diterbitkan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada 19 Juni 2020. Tempat umum yang dimaksud meliputi mal, pertokoan dan sejenisnya, hotel, rumah makan, sarana dan kegiatan olahraga, moda transportasi, lokasi daya tarik wisata, jasa perawatan kecantikan, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, hingga jasa penyelenggaraan event.
“Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan COVID-19,” kata Terawan dalam keterangannya seperti dikutip di situs sehatnegeriku.kemkes.go.id, Jumat (19/6/2020).
Protokol kesehatan ini digunakan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melakukan pengawasan kegiatan di tempat umum. Adanya protokol kesehatan ini juga untuk mencegah terjadinya klaster baru selama pandemi Corona.
Disebutkan pula, penentuan kembali aktivitas masyarakat di tempat umum ini menyesuaikan tingkat risiko wilayah penyebaran COVID-19 dan kemampuan daerah dalam mengendalikan virus. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
-
NUSANTARA24/02/2026 06:30 WIBJalan Rusak Makan Korban, Pengojek Malah Jadi Tersangka
-
OASE24/02/2026 05:00 WIBFakta I’tikaf: Ternyata Sudah Ada Sejak Zaman Nabi Ibrahim AS
-
NASIONAL24/02/2026 06:00 WIBDasco: Tunda Dulu Impor 105 Ribu Pikap untuk Koperasi
-
JABODETABEK24/02/2026 05:00 WIBBMKG: Hujan Ringan Dominasi Cuaca Jabodetabek Selasa (24/2/)
-
NASIONAL24/02/2026 09:00 WIBDPR RI Pastikan Tak Ada Keputusan Tutup Ritel Modern
-
EKBIS24/02/2026 11:30 WIBAntam Update: Harga Emas Batangan Naik Lagi
-
DUNIA24/02/2026 08:00 WIBKorut Umumkan Siap Perang Usai Kim Jong Un Jadi Sekjen Lagi
-
POLITIK24/02/2026 11:00 WIBDemokrat Sebut PSI Tak Paham Proses Legislasi UU KPK