Berita
Soal Penyebaran Hoax, Mahfud MD Sebut Jokowi Berpesan ke Aparat Jangan Terlalu Sensi
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Presiden Jokowi telah berpesan kepada kepolisian dan penegak hukum lain agar tidak agresif dan sensitif dalam menindak penyebaran hoaks atau hal lain. “Pesan Pak Presiden jangan aparat itu, jangan terlalu sensi. Ada apa-apa ditangkap, ada apa-apa diadili,” kata Mahfud saat menghadiri […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Presiden Jokowi telah berpesan kepada kepolisian dan penegak hukum lain agar tidak agresif dan sensitif dalam menindak penyebaran hoaks atau hal lain.
“Pesan Pak Presiden jangan aparat itu, jangan terlalu sensi. Ada apa-apa ditangkap, ada apa-apa diadili,” kata Mahfud saat menghadiri acara di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020).
Mahfud menyebut hoaks atau konten-konten berita bohong memang semakin marak dan memprihatinkan. Tak jarang pemerintah kerap jadi sasaran konten hoaks tersebut. Namun polisi juga tidak bisa sembarangan melakukan penindakan yang terlalu agresif.
Menurut dia, tak semua kegiatan harus ditindak secara hukum. Jika disinyalir menyebar konten bohong bisa dilakukan pengawasan.
“Orang mau webinar dilarang. Gak usah, biarin aja kata presiden. Wong kita seminar tak seminar tetap difitnah terus kok. Mau seminar mau enggak diawasi saja,” kata dia.
Penindakan, menurut Mahfud, bisa dilakukan jika ada kegiatan kriminalnya. Sebaliknya, tak perlu ada penindakan jika sebatas menyebar hoaks. Cukup diawasi saja.
“Kalau melanggar hukum yang luar biasa itu kriminil, yang kriminil, di mata umum dianggap kriminil, baru (ditindak). Kalau cuma bikin hoaks ringan gitu yah, orang bergurau gitu ya biarin saja lah,” katanya.
Mahfud menyebut aparat penegak hukum harus mengenal apa yang disebut sebagai restorative justice. Menurutnya restorative justice adalah tindakan melanggar hukum guna menegakkan hukum.
“Jadi membiarkan sesuatu (tindakan melanggar hukum) agar tidak gaduh. Hukum sebagai alat membangun harmoni. Sesuatu pelanggaran yang tidak terlalu meresahkan masyarakat, selesaikan baik-baik.” Katanya.
“Sehingga saya bicara dalam konteks hoaks, seminar, orang kampanye, bicara diluruskan tetapi pakai pendekatan yang lebih manusiawi. Jangan terlalu sensi,” kata Mahfud.
-
JABODETABEK17/03/2026 18:18 WIBMenaker Yassierli Lepas Mudik Grup United Tractors, 1.545 Peserta Diberangkatkan
-
RIAU17/03/2026 16:00 WIBAparatur Desa Sudah Tiga Bulan Belum Terima Gaji
-
RIAU17/03/2026 19:13 WIBKapolri Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
-
OTOTEK17/03/2026 17:00 WIBBermesin Lebih Besar, Vespa Rilis Primavera & Sprint Baru
-
DUNIA17/03/2026 21:30 WIBTabrakan Kapal Nelayan dan Kargo, Empat Orang Meninggal Dunia
-
NASIONAL17/03/2026 17:30 WIBPolri Berlakukan One Way Sepenggal KM 70 Hingga KM 263
-
EKBIS17/03/2026 18:00 WIBPertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan BBM dan LPG
-
NASIONAL18/03/2026 00:31 WIBKapolri Resmikan Masjid Al-Adzim Polda Riau, Perkuat Community Policing Lewat Satgas PHK dan Ojol