Berita
Pilkada 2020, PNS Wajib Netral dan Diawasi Ketat
AKTUALITAS.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) wajib netral atau tidak berpihak kepada siapa pun terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang. ASN dilarang terlibat konflik kepentingan dan politik praktis. Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto mengatakan para ASN harus menyadari bahwa netralitas merupakan kebijakan reformasi birokrasi yang harus dilaksanakan saat ini. […]
AKTUALITAS.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) wajib netral atau tidak berpihak kepada siapa pun terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang. ASN dilarang terlibat konflik kepentingan dan politik praktis.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto mengatakan para ASN harus menyadari bahwa netralitas merupakan kebijakan reformasi birokrasi yang harus dilaksanakan saat ini.
“Kami mengimbau kepada seluruh ASN di mana pun berada untuk membangun kesadaran berkenaan dengan etika dan perilaku yaitu tidak berpihak, bebas dari konflik kepentingan, serta bebas dari pragmatisme politik,” kata Agus dalam Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN (GNN-ASN), Selasa (30/6/2020).
Untuk mengawasi netralitas ini, KASN bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal ini Stranas PK, hingga 5 Kementerian/Lembaga (K/L) di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan pentingnya ASN untuk netral. Menurutnya, pimpinan yang terpilih dari proses politik yang jujur dan bersih akan memberikan harapan untuk pemimpin yang bebas korupsi.
“KPK berharap netralitas Pilkada di 2020 jadi poin penting untuk menjaring, untuk menemukan pemimpin-pemimpin daerah yang bisa memberikan harapan bagi rakyat Indonesia. Kalau Pilkada-nya dicoreng oleh ASN yang tidak netral maka sebenarnya kita tidak memberikan harapan kebaikan dalam pemilihan Kepala Daerah di 2020,” tegasnya.
Dalam Kampanye Virtual GNN-ASN ini peserta secara bersama membacakan deklarasi yang intinya berisi akan menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di instansi masing-masing, hingga tidak memihak kepada calon pasangan tertentu.
Deklarasi itu akan ditandatangani oleh masing-masing ASN dan bukti itu harus mengirimkannya melalui email KASN.
-
POLITIK31/12/2025 07:00 WIBEmpat Partai Besar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Dede Yusuf: Komisi II Belum Ada Pembahasan
-
RIAU30/12/2025 22:50 WIBPolairud Polres Pelalawan Gagalkan Penyeludupan 2.450 Karung Bawang Ilegal
-
OASE31/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Kautsar: Kunci Syukur di Balik Nikmat yang Tak Terhitung
-
JABODETABEK31/12/2025 05:30 WIBMau Tahun Baruan di Luar? Simak Prakiraan Cuaca Jabodetabek Rabu 31 Desember
-
NUSANTARA31/12/2025 06:30 WIBWNA Australia Tewas Saat Diving di Tulamben Bali Setelah Lepas Regulator di Kedalaman 15 Meter
-
POLITIK31/12/2025 09:00 WIBICW: Menghapus Pilkada Langsung Tidak Menyelesaikan Politik Uang
-
NASIONAL31/12/2025 10:00 WIBKasus CSR BI-OJK Meluas, KPK Dalami Dugaan Suap Rp 3 Miliar
-
POLITIK31/12/2025 06:00 WIBJeirry Sumampow: Pilkada Lewat DPRD Hanya Melokalisasi Politik Uang