Berita
Djoko Tjandra berada di Indonesia, Menkumham Sebut Tak Terdeteksi Sistem di Indonesia
AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, mengaku tidak tahu buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra berada di Indonesia. Djoko Tjandra buron sejak 2009 dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menangkapnya. “Dari mana data bahwa dia tiga bulan di sini, tidak ada datanya kok. Di sistem […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, mengaku tidak tahu buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra berada di Indonesia.
Djoko Tjandra buron sejak 2009 dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menangkapnya.
“Dari mana data bahwa dia tiga bulan di sini, tidak ada datanya kok. Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada. Kemenkumham tidak tahu sama sekali (Djoko Tjandra) di mana. Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kami heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada,” kata Menkumham dikonfirmasi awak media, Selasa, (30/6/2020).
Kendati begitu, menkumham minta Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan data-data kronologi status Daftar Pencarian Orang (DPO) Djoko Soegiarto Tjandra dari data dimiliki oleh Imigrasi kepada media.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, menyampaikan, enam poin kronologi status Djoko Soegiarto Tjandra, yang masuk daftar pencegahan dan DPO sebagai berikut.
Pertama, permintaan pencegahan atas nama Djoko Soegiarto Tjandra oleh KPK pada 24 April 2008. Pencegahan ini, kata Arvin berlaku selama enam bulan.
Kedua, red notice dari Interpol atas nama Djoko Soegiarto Tjandra pada 10 Juli 2009. Ketiga, pada 29 Maret 2012 terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung RI berlaku selama enam bulan.
“Keempat, permintaan DPO dari sekretaris NCB Interpol Indonesia terhadap Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan (WN Papua Nugini) pada 12 Februari 2015. Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri,” kata Arvin.
Selanjutnya atau kelima, tutur Arvin, pada 5 Mei 2020 ada pemberitahuan dari sekretaris NCB Interpol bahwa dari red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak 2014 karena tak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI.
“Ditjen Imigrasi kemudian menindaklanjuti dengan menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020,” ujarnya.
Pada 27 Juni 2020, lanjut Arvin, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung RI. Sehingga nama yang bersangkutan dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.
“Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan,” imbuhnya.
-
OTOTEK12/04/2026 19:30 WIBSistem Pengemudian Otonomos Tesla Disetujui
-
PAPUA TENGAH12/04/2026 20:00 WIBDiduga Putus Cinta, Pelajar di Mimika Ditemukan Tewas Gantung Diri
-
EKBIS12/04/2026 23:00 WIBAPBN Dinilai Masih Resiliens, Namun Perlu Kewaspadaan
-
RAGAM13/04/2026 00:01 WIB500 Gelang Tiket Masuk Konser BTS Dicuri
-
RAGAM12/04/2026 20:30 WIBCegah “Stain” Bagi Pecinta Kopi, Ini Waktu yang Tepat untuk Menyikat Gigi
-
NASIONAL12/04/2026 21:00 WIBPakai Surat Bermeterai Jadi Modus Bupati Tulungagung Lakukan Pemerasan
-
RAGAM13/04/2026 13:30 WIBPenelitian Terbaru: Patahan Raksasa di Bawah Laut Sulawesi Sambungkan Sesar Benua
-
OLAHRAGA12/04/2026 21:30 WIBPutaran Pembuka GTWCE, Sean Gelael Jalani Start Tersulit