Sejak Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga, PN Jakpus: Anwar Mundur dari Hakim


hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Anwar

AKTUALITAS.ID – Anwar, yang sebelumnya diketahui sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjabat sebagai komisaris di PT Pertamina Patra Niaga. Anwar disebut sudah tidak menjabat sebagai hakim pada 12 Juni 2020.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, mengatakan sejak rapat umum pemegang saham (RUPS) menetapkan Anwar sebagai komisaris, dia mengundurkan diri. Perkara yang sedang ditanganinya juga sudah dialihkan kepada hakim lain.

“Menurut Bapak Dr Anwar, bahwa sejak RUPS di Patra Niaga (anak perusahaan Pertamina), yang telah menetapkan beliau sebagai komisaris tanggal 12 Juni 2020, maka sejak tanggal 12 Juni itu juga beliau telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim ad hoc Tipikor melalui Pak KPN Jakpus, yang saat itu dijabat oleh Bapak Yanto,” kata Bambang kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).

Bambang menyebut saat ini Anwar memang masih beberapa kali ke PN Jakpus. Namun itu hanya untuk mengurus administrasi pengunduran dirinya.

“Sejak itu pula beliau tidak lagi bersidang dan telah menyerahkan semua perkara Tipikor-nya yang masih berjalan kepada Bapak KPN, dan beliau hadir di PN karena masih untuk menyelesaikan administrasinya dan tinggal menunggu SK definitif saja dari MA,” jelas Bambang.

Dalam website pertaminapetraniaga, Anwar menduduki jabatan komisaris. Di website itu tertulis Anwar merupakan lulusan S1 Hukum Universitas Mataram, S2 Hukum Universitas Mataram, S3 Hukum Universitas Parahyangan Bandung.

Ditulis juga Anwar adalah hakim tindak pidana korupsi yang pernah menangani sejumlah kasus besar, di antaranya kasus traveller cheque, penyalahgunaan dana YPPI, dan kasus e-KTP. Nama Anwar hingga saat ini juga masih tertera di website PN Jakpus.

Anwar juga pernah menjadi majelis yang mengadili mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Saat itu ia menyatakan dissenting opinion dan menyatakan Karen tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menyatakan terdakwa Karen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider,” kata Anwar pada 10 Juni 2019.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>