Berita
Kuasa Hukum Djoko Tjandra dan Ketua PN Jaksel akan Dilaporkan ke Polisi
AKTUALITAS.ID – Tim Advokasi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) akan melaporkan kuasa hukum Djoko S Tjandra karena diduga melindungi kliennya yang berstatus buronan dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Selain melaporkan kuasa hukum Djoko S Tjandra, KAKI juga bakal melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan […]
AKTUALITAS.ID – Tim Advokasi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) akan melaporkan kuasa hukum Djoko S Tjandra karena diduga melindungi kliennya yang berstatus buronan dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Selain melaporkan kuasa hukum Djoko S Tjandra, KAKI juga bakal melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Pelaporan rencananya akan dilakukan pada 6 Juli 2020, pukul 14.00 WIB di Kantor Bareskrim Mabes Polri,” kata Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia Arief Poyuono dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (5/7/2020).
Selain Arief, pelaporan juga akan diwakilkan oleh Iwan Sumule (Ketua Majelis Prodem) dan Arifin Nur Cahyono (Ketua KAKI).
Djoko S Tjandra mengejutkan publik karena tiba-tiba terdeteksi sudah berada di Indonesia selama tiga bulan. Padahal Djoko S Tjandra telah menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak 2009.
Pihak kuasa hukum Djoko S Tjandra membenarkan kliennya sempat berada di Indonesia pada 8 Juni 2020. Djoko S Tjandra bahkan datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung.
“Dengan demikian patut diduga Kuasa Hukum Djoko S Tjandra dan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan telah melakukan tindakan upaya untuk melindungi atau menyembunyikan Djoko S Tjandra,” ia melanjutkan.
Menurut Arief, tindak pidana pemberian perlindungan terhadap buronan terpidana kasus korupsi diatur di Pasal 221 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan juncto Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun.
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
RIAU17/11/2025 22:02 WIBPolres Pelalawan Ungkap Sindikat BNN Gadungan Pemeras PNS, Tiga Pelaku Ditangkap
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
RIAU17/11/2025 19:45 WIBPolda Riau Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi, Keselamatan, dan Green Policing Jelang Operasi Lilin
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
JABODETABEK17/11/2025 07:30 WIBSIM Keliling di Jakarta: Cek Lokasi dan Jam Buka Hari Ini
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri