Jangan Sampai Ada Klaster Baru, KPU Papua: APD Mutlak di Pilkada 2020


AKTUALITAS.ID – Ketua KPU Provinsi Papu, Theodorus Kossay mengatakan penggunaan APD selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 merupakan hal yang mutlak. Dia tak ingin ada klaster baru akibat pilkada.

“Berdasarkan PKPU No 5 Tahun 2020, APD jadi keharusan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19),” ujar Theodorus kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).

Dia mengatakan pilkada tanpa APD adalah pelanggaran yang bisa diproses hukum. Bahkan pemerintah mengalokasikan dana APBN untuk pengadaan APD saat pilkada serentak.

“KPU dituntut memaksimalkan pencegahan COVID-19 secara masif pada Pilkada Serentak 2020. Jangan sampai tercipta klaster baru akibat pilkada langsung,” katanya.

Lebih jauh, Theodorus mengatakan, pilkada serentak di Papua ada 11 kabupaten, di mana 5 kabupaten masih tercatat zona hijau COVID-19 dan 6 berstatus merah. Dia tak ingin zona hijau di Papua jadi klaster baru.

“Jangan sampai dengan proses proses Pilkada langsung ini justru nanti banyak menjadi penyebaran COVID. Kabupaten yang status hijau malah menjadi klaster baru COVID-19, ini harus dihindari,” tambahnya.

Untuk pilkada serentak di 11 kabupaten di Papua, pemerintah pusat mengucurkan dana khusus untuk pengadaan APD sebesar Rp 31.455.837.000.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>