KPU Gelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi, DIY Tidak Lakukan Pilkada Langsung


Ilustrasi. Gedung Komisi Pemilihan Umum RI (IST)

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengumumkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan digelar di 37 provinsi di Indonesia. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I. Yogyakarta, pada Minggu malam.

“Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti oleh 37 dari 38 provinsi, karena Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung,” ungkap Hasyim kepada awak media.

DIY memiliki peraturan istimewa yang tidak dimiliki oleh daerah lain di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Di dalam undang-undang ini diatur mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, namun melalui proses pengukuhan.

Selain itu, dari total 514 kabupaten/kota, hanya 508 yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Enam kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta tidak akan menggelar pilkada langsung.

Hasyim juga menegaskan bahwa pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024. 

“KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024,” jelasnya.

Adapun KPU resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3).

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.  (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>