Bea Cukai Bandar Lampung Berhasil Gagalkan Peredaran 19 Ribu Botol Miras


Miras (Foto: Bea CUKAI)

AKTUALITAS.ID – Bea Cukai Bandar Lampung berhasil menggagalkan peredaran 19 ribu botol minuman mengandung etil alkohol ilegal pada Minggu (28/03/2024). Penindakan ini dilakukan terhadap sebuah kendaraan dan sebuah rumah yang diduga menjadi tempat produksi minuman mengandung etil alkohol ilegal (MMEA/miras).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung, Herianto, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya pabrik yang diduga membuat MMEA ilegal di Lampung Tengah. 

Dengan berbekal informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai Bandar Lampung, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), dan Denpom TNI-AD II/3 Lampung segera melakukan pemeriksaan.

“Kami memeriksa kendaraan dan rumah tersebut dengan pendampingan dari perangkat desa setempat,” ungkap Herianto.

Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan berhasil menemukan sebanyak 19 ribu botol MMEA ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos). 

Herianto juga menambahkan bahwa nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp 695 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 539 juta.

“Penindakan ini adalah komitmen Bea Cukai Bandar Lampung dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari peredaran barang ilegal,” tegas Herianto.

Kepala Bea Cukai Bandar Lampung, Rian, menambahkan, “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta mengamankan penerimaan negara.” (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>