Connect with us

NASIONAL

Pengembangan Kasus Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah itu menetapkan satu tersangka baru.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang masih berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

Menurut Taufik, tersangka baru tersebut ditetapkan karena masih memiliki keterkaitan dengan rangkaian perkara yang sebelumnya telah ditangani KPK.

“Yang sudah kami tetapkan tersangkanya ada satu karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai,” kata Taufik Rabu (22/7/2026).

Selain sprindik yang memuat satu tersangka, KPK juga menerbitkan satu sprindik umum untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi lain yang masih berhubungan dengan perkara Bea Cukai.

Taufik menjelaskan, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam sprindik umum tersebut. Namun, status tersangka dapat ditetapkan apabila penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.

BACA JUGA  Kasus Febrie Adriansyah Jangan Berhenti Hanya di Tersangka

“Dua sprindik itu terbit dari pengembangan operasi tangkap tangan dalam perkara Bea Cukai,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.

Enam tersangka awal tersebut terdiri atas Rizal, yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 dan kemudian menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Selain itu, KPK menjerat Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

BACA JUGA  Jokowi Diminta Tegas Soal Perppu KPK

Dari pihak swasta, tersangka yang ditetapkan adalah pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

KPK kemudian menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026.

Perkara tersebut kemudian memasuki persidangan. John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana pada 6 Mei 2026.

Dalam surat dakwaan terhadap ketiganya, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama turut disebut. Ia disebut pernah bertemu dengan sejumlah pengusaha kargo bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025. Salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah John Field.

Jaksa KPK kemudian menduga Djaka Budi menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura. Dugaan tersebut disampaikan dalam persidangan pada 20 Mei 2026.

BACA JUGA  KPK Bongkar Kasus Korupsi Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker Tahun 2020-2023

Dalam persidangan pada 12 Juni 2026, John Field juga mengaku telah menyerahkan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi.

Pada persidangan yang sama, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan Andri. Dalam keterangannya, John Field disebut pernah menugaskan Andri untuk menyerahkan uang kepada seorang deputi dan direktur Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta empat pejabat Kementerian Perdagangan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menyatakan Djaka Budi menerima uang suap sebesar Rp21 miliar dari John Field.

Kesimpulan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa dari Blueray Cargo pada 10 Juli 2026.

Dengan penetapan tersangka baru ini, KPK kembali memperluas penyidikan perkara dugaan korupsi yang bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026.

TRENDING