Connect with us

NASIONAL

KPK Dalami Aliran Rp30 Miliar ke Dedi Congor dalam Kasus Suap Impor Blueray Cargo

Aktualitas.id -

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AKTUALITAS.ID / Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mulai mendalami dugaan aliran dana senilai Rp30 miliar kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi alias Dedi Congor, dalam perkara suap pengurusan impor yang menjerat PT Blueray Cargo.

Pendalaman dilakukan oleh penyidik setelah nama Dedi muncul dalam persidangan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat (12/6/2026).

“Dari fakta yang muncul di persidangan maupun keterangan para saksi, muncul adanya dugaan aliran tersebut maka penyidik tentunya akan mendalami,” kata Budi, Jumat (12/6/2026).

Dirinya menjelasakan, bagian dari pengembangan perkara, KPK memeriksa pendiri sekaligus Sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Iskandar diperiksa karena pernah menerima kuasa nonlitigasi dari John Field.

“Saksi IHS bertindak seperti halnya konsultan dari PT BR. Dalam beberapa materi pemeriksaan ini, saksi IHS juga menyampaikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” ujarnya.

Oleh karena itu, Budi menegaskan setiap keterangan saksi menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara, terutama untuk mengidentifikasi pihak lain yang diduga terkait.

“Keterangan setiap saksi, termasuk IHS, tentunya membantu proses penyidikan untuk terus menelusuri pihak-pihak lain yang juga diduga terkait,” katanya.

Sebelumnya, nama Ahmad Dedi kembali menjadi perhatian setelah John Field mengungkap total dana Rp91 miliar yang disebut telah disalurkan kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Dari jumlah itu, sekitar Rp30 miliar disebut diberikan kepada Dedi secara bertahap.

“Yang 30 miliar itu setiap bulan saya bantu 5 miliar,” kata John di hadapan majelis hakim.

John mengaku mengenal Dedi melalui seorang staf bernama Alex yang diperkenalkan pelaku usaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Sri Pangestuti. Dalam persidangan, ia memastikan penerima dana tersebut adalah Ahmad Dedi. (Micko)

TRENDING