Soal Reklamasi Ancol, Anggota DPRD DKI F-PDIP Nilai SK Gubernur Cacat Hukum


Seorang nelayan saat mencari ikan di lokasi proyek reklamasi di kawasan Ancol, Jakarta,

AKTUALITAS.ID – Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, mengatakan Surat Keputusan (SK) atau Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektare dan Dunia Fantasi seluas 35 hektare cacat hukum. Selain itu, Gilbert meminta SK tersebut dibatalkan.

“SK ini menjadi preseden buruk dalam tata pamong, dan sarat kepentingan. Tidak ada hal yang mendesak untuk kemudian menyebut diskresi. Sebaiknya SK tersebut batal karena cacat hukum, dan perlu ketegasan dari Mendagri agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah yang lain,” ujar Gilbert melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2020).

Gilbert mengatakan, sebelum mengesahkan SK, Pemprov DKI seharusnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kemudian berkonsultasi juga dengan analisis dampak lingkungan dan berbagai pihak terkait masalah reklamasi.

“Gubernur 237/2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan haruslah didasari oleh Perda Tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan Zonasi. Demikian juga sebelum SK keluar, haruslah ada konsultasi teknis dengan Kementerian Kelautan, ada analisis dampak lingkungan dan sebagainya. Yang terjadi SK tersebut hanya didasarkan pada UU 29/2007 tentang Keistimewaan DKI, UU nomor 23/2014 tentang Pemda, dan UU nomor 30/2014 tentang administrasi pemerintahan, padahal SK ini mengenai zonasi. Sementara Perda Nomor 1/2014 tentang RDTR dan PZ (peraturan zonasi) tidak memuat Ancol, hanya memuat Dufan,” katanya.

Gilbert menjelaskan, dalam rencana reklamasi perluasan 17 pulau, yang menjadi milik PT Pembangunan Jaya Ancol itu di Pulau J dan K. Sementara, di SK Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 kepemilikan PT Pembangunan Jaya Ancol di Pulau K dan L.

“Pulau L sebelumnya adalah milik PT Manggala Krida Yudha dengan luas 481 Ha,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, dasar perhitungan lahan milik Pemprov DKI sebesar 5% juga tidak jelas. Perhitungan itu juga disebut tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPRD DKI.

“Dasar perhitungan 5% lahan reklamasi sebagai milik DKI juga tidak jelas dasarnya, dan diputuskan sepihak oleh Gubernur tanpa konsultasi ke DPRD. Dasar perhitungan 5% lahan reklamasi sebagai milik DKI juga tidak jelas dasarnya, dan diputuskan sepihak oleh Gubernur tanpa konsultasi ke DPRD,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menjelaskan perihal penerbitan izin reklamasi di kawasan Ancol oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemprov DKI mengatakan perluasan kawasan itu untuk kepentingan publik.

“Hari ini Pemprov DKI secara resmi menyampaikan keterangan bahwa perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi kita mengutamakan kepentingan publik,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah dalam video conference yang disiarkan di akun YouTube Pemprov DKI, Jumat (3/7).

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>