Jika Merasa Terancam, Australia Tawarkan Warga Hong Kong Visa Permanen


ilustrasi-visa-ilustrasi-pasport_

Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengizinkan warga Hong Kong di negaranya untuk tetap tinggal jika merasa terancam dengan Undang-Undang Keamanan Nasional yang baru disahkan China ketika kembali ke kampung halaman.

Morrison menuturkan lebih dari 100 ribu warga Hong Kong berada di Australia. Ratusan ribu warga Hong Kong itu terdiri dari warga tetap (permanent resident), pelajar, dan pekerja sementara.

Warga Hong Kong tersebut diizinkan tetap tinggal di Australia selama lima tahun terlepas dari tanggal kedaluwarsa visa mereka.

“Jika Anda seorang pemegang visa sementara, visa Anda akan diperpanjang hingga lima tahun mulai hari ini, sebagai tambahan masa tinggal Anda di Australia dan peluang mendapat izin tinggal permanen pada akhir periode tersebut,” kata Morrison dalam jumpa pers di Canberra pada Kamis (9/7).

“Dan kami juga akan memberikan visa lima tahun dengan peluang memberikan izin tinggal permanen bagi pemohon warga Hong Kong dengan visa pekerja sementara dengan syarat memenuhi daftar keterampilan yang baru diperbarui,” ujarnya seperti dilansir AFP.

Sebelumnya, Morrison menyatakan pemerintahannya mempertimbangkan menyediakan tempat suaka atau berlindung aman bagi penduduk Hong Kong yang merasa terancam UU Keamanan Nasional baru.

Morrison menyebut situasi terkini di Hong Kong “sangat memprihatinkan” dan pemerintahnya “sangat aktif” mempertimbangkan proposal untuk menerima warga wilayah bekas jajahan Inggris itu.

Menurut dia rencana tersebut terus dipertimbangkan kabinetnya. Rencana itu diungkap Morrison beberapa hari setelah China mengesahkan UU Keamanan Nasional tersebut.

UU itu memberikan kewenangan lebih bagi China untuk campur tangan terhadap urusan Hong Kong dan dinilai sejumlah pihak pengkritik memperluas kontrol Beijing terhadap kebebasan wilayah otonomi itu.

Selain itu, UU itu juga mengizinkan China mencampuri proses hukum Hong Kong, terutama yang dinilai mengancam keamanan nasional Negeri Tirai Bambu.

UU Keamanan Nasional Hong Kong bisa memberikan kewenangan terhadap pihak berwenang China untuk menindak secara hukum setiap upaya pemisahan diri (separatis), campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di wilayah otonomi itu.

Hal itu memberikan peluang suatu pelanggaran yang dilakukan warga atau entitas di Hong Kong untuk diproses hukum di China.

Baru-baru ini, Australia juga mengeluarkan peringatan perjalanan bagi warganya yang berencana atau tengah tinggal Hong Kong terkait ancaman penahanan berdasarkan UU tersebut.

Morrison menuturkan warga Australia kemungkinan menghadapi “ancaman penahanan sewenang-wenang” di Hong Kong dengan UU tersebut.

Peringatan perjalanan itu memicu amarah Beijing. Terlebih, relasi kedua negara juga sudah memanas sebelum UU Keamanan Nasional Hong Kong berlaku.

Kedutaan China di Canberra mengecam peringatan perjalanan Australia itu yang dianggap “benar-benar konyol dan menyesatkan”.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>