Usai Kabulkan Gugatan Cerai, Hakim di Aceh Dipukul Pakai Palu


Ilustrai Palu Hakim

AKTUALITAS.ID – Seorang warga Aceh Timur mengamuk usai gugatan cerai sang istri dikabulkan oleh hakim di Mahkamah Syariah Aceh Timur, Selasa (7/7/2020). Tak terima putusan pengadilan, pelaku memukul hakim menggunakan palu.

Pelaku berinisial MUS itu tidak terima karena hakim mengabulkan gugatan perceraian yang bernomor 181/Pdt.G/2020/MS-Idi yang diajukan oleh istri MUS. Aksi pemukulan itu terjadi di tengah jalannya sidang.

“Kasusnya terjadi dalam persidangan, saat hakim mengabulkan putusan penggugat,” kata Humas Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur, T Swandi.

Swandi menjelaskan aksi pemukulan terhadap hakim itu dilakukan pelaku secara spontan dan cepat. Usai putusan dibacakan, pelaku berlari menuju hakim ketua lalu mengambil palu, dan memukul kepala hakim.

“Tiba-tiba tergugat dengan spontan maju dan langsung mengambil palu Ketua Majelis dan menghantam kepalanya,” kata Swandi.

Peristiwa itu membuat kepala sebelah kanan Majelis Hakim mengalami lebam. Petugas keamanan Mahkamah Syariah langsung mengamankan pelaku. Korban juga telah melaporkan kejadian itu ke polisi.

Swandi berharap semua warga yang mengikuti proses peradilan untuk menerima putusan hakim. Swandi mengatakan jika keberatan ada saluran lain yang harusnya ditempuh, bukan malah meluapkan emosi ke hakim.

“Semoga kejadian tersebut jadi pelajaran bagi warga peradilan. Semoga kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>