Berita
Gugus Tugas Bubar, Refly Harun: Syarat Jalan Tak Lagi Berlaku
AKTUALITAS.ID – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan, berbagai kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona (Covid-19) otomatis tidak berlaku menyusul pembubaran gugus tugas. Pembubaran gugus tugas ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diteken Presiden Joko Widodo, Senin (20/7). “Sekarang ketika dia […]
AKTUALITAS.ID – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan, berbagai kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona (Covid-19) otomatis tidak berlaku menyusul pembubaran gugus tugas.
Pembubaran gugus tugas ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diteken Presiden Joko Widodo, Senin (20/7).
“Sekarang ketika dia bubar ya aturannya jadi nggak ada,” ujar Refly saat dihubungi, Selasa (21/7/2020).
Gugus tugas diketahui sempat menerbitkan surat edaran tentang syarat bagi orang yang melakukan perjalanan di tengah pandemi Covid-19. Syarat itu di antaranya wajib melampirkan hasil tes negatif rapid test maupun tes PCR saat akan melakukan perjalanan.
Refly mengatakan, pada prinsipnya gugus tugas hanya sekadar ad hoc atau dibentuk dalam jangka waktu tertentu. Menurutnya, sebagai organisasi ad hoc gugus tugas tak berwenang membuat kebijakan atau aturan secara permanen.
“Gugus tugas itu sebenarnya tidak bisa bikin aturan permanen. Jadi pertanyaan juga, (kebijakan) yang dikeluarkan kemarin itu payung hukumnya apa untuk ditaati. Tim ad hoc itu nggak bisa buat aturan negara,” katanya.
Di sisi lain, keberadaan Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 yang dipimpin Menteri BUMN Erick Thohir juga dinilai Refly berpotensi menimbulkan masalah. Keberadaan komite ini dibentuk Jokowi untuk menggantikan gugus tugas penanganan covid-19.
Ia mempertanyakan keberadaan komite tersebut yang justru didominasi pengurus di bidang ekonomi. Sesuai struktur pengurus, komite itu dipimpin Ketua Airlangga Hartarto dengan Ketua Pelaksana Erick Thohir.
Sementara Erick membawahi Satgas Penanganan Covid yang dipimpin Doni dan Komite Pemulihan Ekonomi yang dipimpin Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
“Kalau mengikuti UU Kekarantinaan Kesehatan, leading sector harusnya tetap Kemenkes dan BNPB karena kaitannya dengan status darurat bencana covid-19 dan kedaruratan kesehatan masyarakat,” terangnya.
“Ini sudah kacau dari awal karena tidak mengikuti UU yang berlaku,” imbuh Refly.
Jokowi diketahui membubarkan gugus tugas nasional maupun daerah. Pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas selanjutnya dilaksanakan Komite Kebijakan atau Satgas Penanganan Covid-19 yang dipimpin Erick Thohir.
-
EKBIS26/03/2026 09:30 WIBRupiah Menguat ke Rp16.892 per Dolar AS Pagi Ini
-
PAPUA TENGAH26/03/2026 20:30 WIBIptu Yakobus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Mimika
-
NASIONAL26/03/2026 06:00 WIBDemokrat Tegaskan Anies Tak Diundang ke Halalbihalal SBY di Cikeas
-
FOTO26/03/2026 13:38 WIBFOTO: Penumpang Whoosh Meningkat 11 Persen di Libur Lebaran 2026
-
NUSANTARA26/03/2026 06:30 WIBBiadab! WNA China Diduga Diperkosa dan Dirampok Pria Misterius di Bali
-
NASIONAL26/03/2026 11:00 WIBKPK Bantah Pelanggaran dalam Pengalihan Tahanan Yaqut
-
OASE26/03/2026 05:00 WIBFakta Ka’bah: Dibangun Sejak Zaman Nabi Adam?
-
NASIONAL26/03/2026 16:30 WIBKasus Andrie Yunus Harus Diselesaikan Lewat Peradilan Militer