Berita
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Begal Motor Bersenjata di Jakbar
AKTUALITAS.ID – Polisi meringkus tiga orang begal di Jalan Sekretarias, Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat. Ketiga pelaku berinisial RP (17), SC (19) dan TW (23) yang ditangkap di rumahnya masing-masing. Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo mengatakan, para pelaku yang ditangkap tersebut menggunakan senjata tajam celurit saat melakukan aksi begal. Celurit yang dipakainya itu juga […]
AKTUALITAS.ID – Polisi meringkus tiga orang begal di Jalan Sekretarias, Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat. Ketiga pelaku berinisial RP (17), SC (19) dan TW (23) yang ditangkap di rumahnya masing-masing.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo mengatakan, para pelaku yang ditangkap tersebut menggunakan senjata tajam celurit saat melakukan aksi begal. Celurit yang dipakainya itu juga untuk menakuti korbannya.
“Jadi, tiga pelaku berhasil kita tangkap di mana para pelaku mengendarai sepeda motor mengejar para pengendara sepeda motor dengan mengacung-acungkan celurit dan pelaku R yang masih d ibawah umur menendang motor korban hingga korban jatuh,” kata Agung, Jakarta, Kamis (23/7).
Ketika korban terjatuh, pelaku langsung mengalungkan celurit ke leher korban. Lalu, korban hanya bisa pasrah saat pelaku mengambil paksa motornya.
“Kemudian dari hasil penyelidikan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP M. Mubarak, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersebut,” ujarnya.
Setelah itu, para pelaku menjual hasil motor tersebut kepada seorang penadah yang diketahui atas nama inisial RH, warga Curug Petir, Depok, Jawa Barat.
Motor hasil begal dijual kepada RH dengan harga Rp1,8 juta. Polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti celurit yang dibuang oleh pelaku.
“Ya, kami sudah melakukan penangkapan terhadap penadahnya. Dari hasil keterangan para pelaku, kami masih berusaha mengembangkan TKP-TKP lain maupun alat buktinya berupa celurit yang menurut keterangan para pelaku di buang,” ungkapnya.
“Para tersangka kita jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.
-
FOTO07/04/2026 12:03 WIBFOTO: Mimika Tampilkan Wajah Toleransi Melalui Parade Paskah Lintas Agama
-
JABODETABEK07/04/2026 13:30 WIBPolisi Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal di Tangerang
-
DUNIA07/04/2026 12:00 WIBTrump Lecehkan Nama Allah dalam Ancaman Perang Terbaru ke Iran
-
RIAU07/04/2026 16:00 WIBPolda Riau Tegaskan Rekrutmen Penerimaan AKPOL 2026, Bersih dan Transparan
-
EKBIS07/04/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Rebound! Naik Rp19.000
-
POLITIK07/04/2026 13:00 WIBDoli: Reshuffle Hak Prerogatif Prabowo
-
POLITIK07/04/2026 11:00 WIBBawaslu Bongkar Akar Masalah Pengawasan Pemilu
-
EKBIS07/04/2026 10:30 WIBDolar Menggila! Rupiah Ambruk ke Rp17.078

















