Berita
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Begal Motor Bersenjata di Jakbar
AKTUALITAS.ID – Polisi meringkus tiga orang begal di Jalan Sekretarias, Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat. Ketiga pelaku berinisial RP (17), SC (19) dan TW (23) yang ditangkap di rumahnya masing-masing. Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo mengatakan, para pelaku yang ditangkap tersebut menggunakan senjata tajam celurit saat melakukan aksi begal. Celurit yang dipakainya itu juga […]
AKTUALITAS.ID – Polisi meringkus tiga orang begal di Jalan Sekretarias, Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat. Ketiga pelaku berinisial RP (17), SC (19) dan TW (23) yang ditangkap di rumahnya masing-masing.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo mengatakan, para pelaku yang ditangkap tersebut menggunakan senjata tajam celurit saat melakukan aksi begal. Celurit yang dipakainya itu juga untuk menakuti korbannya.
“Jadi, tiga pelaku berhasil kita tangkap di mana para pelaku mengendarai sepeda motor mengejar para pengendara sepeda motor dengan mengacung-acungkan celurit dan pelaku R yang masih d ibawah umur menendang motor korban hingga korban jatuh,” kata Agung, Jakarta, Kamis (23/7).
Ketika korban terjatuh, pelaku langsung mengalungkan celurit ke leher korban. Lalu, korban hanya bisa pasrah saat pelaku mengambil paksa motornya.
“Kemudian dari hasil penyelidikan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP M. Mubarak, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersebut,” ujarnya.
Setelah itu, para pelaku menjual hasil motor tersebut kepada seorang penadah yang diketahui atas nama inisial RH, warga Curug Petir, Depok, Jawa Barat.
Motor hasil begal dijual kepada RH dengan harga Rp1,8 juta. Polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti celurit yang dibuang oleh pelaku.
“Ya, kami sudah melakukan penangkapan terhadap penadahnya. Dari hasil keterangan para pelaku, kami masih berusaha mengembangkan TKP-TKP lain maupun alat buktinya berupa celurit yang menurut keterangan para pelaku di buang,” ungkapnya.
“Para tersangka kita jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.
-
NUSANTARA15/02/2026 23:30 WIBPuluhan KK Mengungsi Akibat Musibah Longsor di Puncak
-
POLITIK16/02/2026 06:00 WIBPDIP Tegaskan Koalisi Permanen Harus dengan Rakyat
-
PAPUA TENGAH16/02/2026 16:46 WIBPria Paruh Baya di Mimika Ditemukan Gantung Diri
-
PAPUA TENGAH16/02/2026 15:16 WIBTiga Unsur Ini Punya Peran Penting untuk Penyelesaian Tapal Batas Kapiraya
-
OLAHRAGA15/02/2026 23:00 WIBMenpora: Harus Ada Terobosan Pembiayaan Rawat Fasilitas Baru NPC
-
NUSANTARA16/02/2026 08:30 WIBPilu! Balita di Karawang Tewas dalam Pelukan Ibu Usai Sedan Tertimpa Kontainer
-
POLITIK16/02/2026 10:00 WIBRatusan Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Wamen Dalam Negeri Desak Evaluasi Pilkada
-
JABODETABEK16/02/2026 05:30 WIBBMKG: Cuaca Hujan Ringan Dominasi Jabodetabek pada Senin (16/2/2026)

















