Berita
Terkait Evi Novida, DKPP Minta Pemerintah Laksanakan Putusan PTUN
AKTUALITAS.ID – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting terkait pemberhentiannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Muhammad mengatakan amar putusan PTUN yang mewajibkan rehabilitasi nama baik Evi Ginting dan memulihkan kedudukannya sebagai anggota KPU RI, perlu dilaksanakan oleh Pemerintah. […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting terkait pemberhentiannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Muhammad mengatakan amar putusan PTUN yang mewajibkan rehabilitasi nama baik Evi Ginting dan memulihkan kedudukannya sebagai anggota KPU RI, perlu dilaksanakan oleh Pemerintah.
“Terhadap amar putusan PTUN yang mengoreksi vonis DKPP dari pemberhentian menjadi rehabilitasi, perlu diluruskan oleh Presiden sebagai representasi Pemerintah,” kata Muhammad dilansir Antara, Kamis (23/7).
Muhammad menjelaskan dalam perspektif hukum tata negara, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertugas membentuk undang-undang. Salah satunya adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 yang di dalamnya merumuskan kelembagaan DKPP.
Sehingga, menurut Muhammad, putusan DKPP yang menyatakan Evi Ginting melanggar etika penyelenggara pemilu sudah sesuai dengan prosedur.
“Atas kesepakatan bersama Pemerintah dan DPR, desain kelembagaan DKPP telah dirumuskan dalam UU Pemilu sebagai peradilan etika, serta diberi wewenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu,” kata mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tersebut.
Evi Novida Ginting diberi sanksi pemberhentian tetap atas pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu, karena mengintervensi proses penetapan perolehan suara dari salah satu caleg DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada Pemilu 2019.
-
POLITIK18 jam lalu
Megawati Siap Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap, KPK: Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan
-
EkBis23 jam lalu
Menko AHY Soroti Pentingnya Infrastruktur Berkelanjutan untuk Perekonomian Indonesia
-
POLITIK21 jam lalu
Heddy Luqito: Selama Tahun 2024 DKPP Pecat 66 Penyelenggara
-
POLITIK19 jam lalu
Mardiono: Muktamar PPP Dipercepat untuk Persiapan Pemilu 2029
-
Ragam24 jam lalu
Gus Miftah Berangkatkan Ibadah Umrah Penjual Es Teh Sunhaji yang Viral di Medsos
-
POLITIK17 jam lalu
KPU Tentukan Pilkada Ulang 27 Agustus 2025 untuk Daerah yang Dimenangkan Kolom Kosong
-
Jabodetabek20 jam lalu
Cemburu Melanda, Pria di Bekasi Siram Mantan Pacar dengan Air Keras
-
EkBis18 jam lalu
OJK: Tidak Ada Lonjakan Utang Pinjol Jelang Libur Natal dan Tahun Baru