Daerah Zona Merah Corona, PBNU Imbau Warga Salat Iduladha di Rumah


Ilutrasi

AKTUALITAS.ID – Ketua Pengurus Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas mengimbau bagi umat Islam yang berada di zona merah atau berisiko tinggi penularan virus corona (Covid-19) untuk melakukan salat Iduladha di rumah masing-masing.

Robikin menyatakan imbauan itu terkandung dalam ajaran agama Islam untuk selalu menjaga kesehatan dan menghindari marabahaya.

“Daerah atau wilayah pemerintah menetapkan sebagai zona merah, maka mendahulukan memenuhi perintah agama untuk menjaga kesehatan dengan menjalankan shalat Iduladha di rumah adalah lebih utama,” kata Robikin dalam keterangan resminya, Selasa (28/7/2020).

Sebaliknya, Robikin menyatakan umat Islam yang berada di zona hijau bisa melaksanakan salat Iduladha secara berjemaah di masjid atau tanah lapang sekalipun. Namun pelaksanaannya tetap harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat saat beribadah. Seperti mengenakan masker, jaga jarak fisik dan membawa perlengkapan ibadah masing-masing.

“Diharapkan khotib juga tidak berlama-lama dalam menyampaikan khutbah,” kata dia.

Robikin juga menyarankan bagi umat Islam yang sedang sakit atau memiliki penyakit bawaan tetap menggelar ibadah salat Iduladha di rumah masing-masing.

Ia menilai menghindarkan diri dari potensi yang buruk atau mafsadat lebih bermanfaat ketimbang justru menghampirinya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi memperbolehkan umat Islam untuk menggelar kegiatan Salat Iduladha 1441 Hijriah secara berjamaah di masjid atau di luar ruangan seperti lapangan pada wilayah yang aman penularan virus corona (Covid-19).

Hal itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Edaran itu ditanda tangani oleh Fachrul pada 30 Juni 2020 lalu.

Sementara Kemenkes juga sudah mengeluarkan panduan protokol kesehatan saat salat Iduladha. Dalam panduan tersebut, salat Id dapat dilaksanakan di lapangan atau masjid dengan beberapa kondisi tertentu. Lalu juga akan ada petugas pengawas protokol kesehatan yang akan memeriksa suhu badan jamaah masjid.

Jamaah yang suhunya lebih dari 37,5 derajat dan telah dilakukan pemeriksaan suhu dua kali, juga tidak boleh memasuki masjid. Lokasi salat Id juga akan dibersihkan dengan desinfektan sebelum dan setelah selesai salat Id.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>