Berita
Penyebaran Covid-19 Terus Menkhawatirkan, USU Perpanjang Lockdown Hingga 8 Agustus
AKTUALITAS.ID – Penyebaran Covid-19 semakin mengkhawatirkan. Universitas Sumatera Utara (USU) pun memilih memperpanjang lockdown atau penutupan kampus hingga 8 Agustus 2020. “Mengingat situasi penyebaran COVID-19 semakin mengkhawatirkan, dan setelah mendapat saran dan masukan dari MWA (Majelis Wali Amanat) dan SA (Senat Akademik) USU, maka lockdown USU diperpanjang sampai dengan 8 Agustus 2020,” kata Rektor USU […]
AKTUALITAS.ID – Penyebaran Covid-19 semakin mengkhawatirkan. Universitas Sumatera Utara (USU) pun memilih memperpanjang lockdown atau penutupan kampus hingga 8 Agustus 2020.
“Mengingat situasi penyebaran COVID-19 semakin mengkhawatirkan, dan setelah mendapat saran dan masukan dari MWA (Majelis Wali Amanat) dan SA (Senat Akademik) USU, maka lockdown USU diperpanjang sampai dengan 8 Agustus 2020,” kata Rektor USU Prof Runtung Sitepu kepada wartawan melalui pesan tertulis Whatsapp, Minggu (2/8/2020).
Selama masa lockdown, semua pimpinan, dosen dan staf USU bekerja dari rumah. Kegiatan belajar mengajar dan administrasi kehadiran dilakukan secara online.
Runtung menyatakan, perpanjangan lockdown ini akan dituangkan dalam surat edaran. Dokumen itu tengah mereka siapkan.
Kebijakan ini nantinya akan dievaluasi setiap pekan. Hasil evaluasi itu yang menentukan apakah lockdown diperpanjang atau tidak. “Akan dievaluasi setiap minggu,” sebut Runtung.
Seperti diberitakan, Rektor USU telah tiga kali menerbitkan surat edaran yang memberlakukan lockdown di kampus itu. Teranyar, Surat Edaran Nomor: 6877/UN5.1.R/SPB/2020 tertanggal Jumat (24/7) memberlakukan penghentian aktivitas di lingkungan USU mulai 27 Juli hingga 2 Agustus 2020.
Surat edaran ini diterbitkan setelah seorang dosen di Fakultas Teknik meninggal dunia dalam kondisi positif Covid-19. Sebelumnya, juga telah banyak dosen dan staf USU yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sebagian besar telah sembuh.
Sebelumnya, sudah ada 2 surat edaran yang menyatakan USU melakukan lockdown. Surat pertama menyatakan penghentian aktivitas berlaku 24 Maret hingga 7 April 2020. Surat kedua memperpanjang kebijakan pertama hingga 31 Mei 2020.
-
FOTO30/01/2026 20:18 WIBFOTO: Presiden Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional di Istana Negara
-
DUNIA30/01/2026 07:30 WIBGarda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris
-
NASIONAL30/01/2026 05:30 WIBGuna Jamin Objektivitas, Kapolresta Sleman di Nonaktifkan
-
NUSANTARA30/01/2026 11:00 WIBSiswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan MBG Masih Jalani Rawat Inap
-
POLITIK30/01/2026 12:45 WIBTrump Ancam Iran, Senator RI Ingatkan Indonesia Jaga Politik Bebas Aktif
-
OASE30/01/2026 05:00 WIBBatas Keharaman Jual Beli Menjelang Shalat Jumat
-
POLITIK30/01/2026 14:00 WIBKetua Komisi II DPR Tak Sepakat Usulan Ambang Batas Parlemen Dihapus
-
EKBIS30/01/2026 13:00 WIBDirut BEI Mengundurkan Diri