Connect with us

Berita

Tak Kooperatif dalam Sidang, Jaksa Minta Hakim Tolak Justice Collaborator Wahyu Setiawan

AKTUALITAS.ID – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Wahyu Setiawan selaku mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alasannya, Wahyu merupakan pelaku utama dan bertindak tidak terlalu kooperatif dalam persidangan. “Kami selaku penuntut umum menilai bahwa Terdakwa I tidak layak untuk dapat […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Wahyu Setiawan selaku mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Alasannya, Wahyu merupakan pelaku utama dan bertindak tidak terlalu kooperatif dalam persidangan.

“Kami selaku penuntut umum menilai bahwa Terdakwa I tidak layak untuk dapat ditetapkan sebagai JC karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA Nomor 04 tahun 2011,” ujar Jaksa Sigit Waseso, Senin (3/8/2020).

Berdasarkan fakta hukum persidangan, jaksa mengungkapkan Wahyu sebagai pelaku utama terlihat dari peranannya yang menerima uang dari berbagai sumber.

Yakni dari kader PDIP Saeful Bahri sejumlah Rp600 juta terkait permohonan penggantian caleg DPR RI Riezky Aprilia kepada Harun Masiku di KPU.

Kemudian, Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Selain itu, jaksa memandang Wahyu telah memberikan keterangan berbelit-belit dengan sejumlah bantahan saat sidang berlangsung.

“Seperti bantahan ‘hanya bercanda’ menuliskan ucapan ‘1000’, bantahan mengenai uang yang diterima dari Saeful Bahri tidak terkait dengan surat permohonan penggantian caleg Harun Masiku di KPU RI, bantahan mengenai uang yang ditransfer Rosa Muhammad Thamrin Payapo adalah untuk bisnis properti,” tutur Jaksa.

“Di mana bantahan-bantahan tersebut sama sekali tidak beralasan karena bertentangan dengan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya,” lanjutnya.

Sebagai informasi, JC merupakan saksi pelaku yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dengan memberikan informasi kepada penegak hukum dan memberikan kesaksian di dalam proses peradilan. JC dapat menjadi faktor meringankan hukuman.

Syarat menjadi JC sendiri diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Syarat itu di antaranya, bukan pelaku utama, mengakui kejahatan yang dilakukan, memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti-bukti yang sangat signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, dan mengembalikan aset atau hasil suatu tindak pidana.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending