Berita
Usai Penetapan Tersangka, Jaksa Pinangki Langsung Ditangkap
AKTUALITAS.ID – Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) semalam langsung menangkap jaksa Pinangki Sirna Malasari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pinangki juga langsung ditahan. “Setelah (Pinangki) ditetapkan sebagai tersangka, kemudian tim penyidik melakukan penangkapan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8/2020). Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/8) malam. […]
AKTUALITAS.ID – Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) semalam langsung menangkap jaksa Pinangki Sirna Malasari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pinangki juga langsung ditahan.
“Setelah (Pinangki) ditetapkan sebagai tersangka, kemudian tim penyidik melakukan penangkapan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/8) malam. Setelah itu, Pinangki menjalani pemeriksaan di Kejagung.
“Dilakukan pemeriksaan tersangka, kemudian dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” kata Hari.
Setelah itu, penahanan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hari sebelumnya mengatakan penetapan tersangka terhadap Pinangki berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
“Tadi malam penyidik berkesimpulan, berdasarkan bukti yang diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka, yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari),” ujar Hari.
Untuk diketahui, Pinangki sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Ia di-nonjob-kan lantaran pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.
Mulai dari itu, akhirnya pihak Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut. Hasilnya, Kejagung memutuskan membebastugaskan Pinangki dari jabatannya.
Pinangki terbukti melanggar disiplin. Pinangki terbukti pergi ke ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.
-
RAGAM28/09/2026 14:30 WIBGaya Hidup Mewah Anak Buah Qodari Picu Kritik Netizen
-
OPINI28/09/2026 16:45 WIBMK dan Kegamangan Penegakan Hukum Pemilu
-
NUSANTARA28/09/2026 15:30 WIBHeboh! Korban Mafia Tanah Seret Polda dan Kejati Sulteng ke DPR
-
NASIONAL28/09/2026 19:00 WIBKoalisi Sipil: Jangan Paksa ASN Ikut Komcad
-
DUNIA28/09/2026 15:00 WIB27 Tewas dalam Penembakan Massal di Afrika Selatan
-
NASIONAL28/09/2026 17:00 WIBDahnil Bantah Isu Anaknya Terlibat Bullying di ICM
-
NASIONAL28/09/2026 16:00 WIBPengamat: Indonesia Konsisten Bela Palestina di PBB
-
RAGAM28/09/2026 20:00 WIB14 Zona Megathrust Kepung Indonesia

















