NASIONAL
Ini Jadwal Sidang Perdana Sengketa Pilkada pada 8 Januari 2025
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengumumkan bahwa sidang perdana terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan pada 8 Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers kepada wartawan pada Kamis (19/12/2024).
Sidang perdana ini akan diawali dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang direncanakan berlangsung dari tanggal 8 hingga 16 Januari 2025. Enny menjelaskan bahwa sidang dilakukan setelah penerbitan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), yang merupakan salah satu langkah penting dalam proses hukum mengenai sengketa hasil Pilkada.
“Setelah penerbitan BRPK pada 3 Januari, para hakim akan membagi perihal ini ke dalam tiga panel untuk penanganan yang lebih efisien,” kata Enny.
Proses penanganan perselisihan hasil Pilkada 2024 ini mengikuti tahapan yang telah ditetapkan. Berikut adalah jadwal penting dalam proses tersebut:
- 27 November – 16 Desember 2024: Penetapan perolehan suara
- 27 November – 18 Desember 2024: Pengajuan permohonan oleh Pemohon
- 27 November – 20 Desember 2024: Perbaikan permohonan
- 23 Desember 2024 – 2 Januari 2025: Pemeriksaan kelengkapan
- 3 Januari 2025: Pencatatan dalam e-BRPK dan penerbitan e-ARPK
- 3-6 Januari 2025: Penyampaian e-ARPK kepada pemohon dan salinan permohonan kepada Termohon serta Bawaslu
- 3-6 Januari 2025: Pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait
- 6-14 Januari 2025: Penetapan sebagai Pihak Terkait
- 8-16 Januari 2025: Pemeriksaan pendahuluan
Setelah itu, proses akan berlanjut dengan pengajuan jawaban dari Termohon dan keterangan dari Pihak Terkait serta Bawaslu yang dijadwalkan antara 16 Januari hingga 3 Februari 2025. Sedangkan pemeriksaan persidangan akan dilakukan dari 17 Januari sampai 4 Februari 2025, diikuti dengan pemusyawaratan hakim dan pengucapan putusan pada Februari 2025.
Dengan jadwal yang ketat dan rinci ini, MK menunjukkan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel dalam menangani sengketa Pilkada, menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Enal Kaisar)
-
JABODETABEK10/06/2026 23:00 WIBMantan Karyawan Gugat PT PetroChina International Jabung ke PHI
-
JABODETABEK10/06/2026 20:30 WIBTarif Transjabodetabek Bakal Naik, Pramono Anung: Pasti Tetap Disubsidi Pemprov DKI
-
NASIONAL10/06/2026 20:00 WIBDPR Minta Rekrutmen Manajer Koperasi Merah Putih Dilakukan Ketat
-
NASIONAL10/06/2026 20:47 WIBKLH Gelar Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dan Envirotech di JICC
-
POLITIK10/06/2026 19:20 WIBAHY Disebut Paling Siap Jadi Cawapres Karena Faktor Ini
-
RIAU10/06/2026 19:45 WIBPolda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp8,48 Miliar, Klaim Selamatkan 32 Ribu Jiwa
-
POLITIK10/06/2026 21:00 WIBDua Faktor Ini Jadi Hambatan Gibran untuk Cari Pasangan Politik di Pilpres 2029
-
JABODETABEK11/06/2026 14:30 WIBKorban Dugaan Pemerasan Rp350 Juta oleh Oknum Pengacara Tempuh Jalur Hukum
















