NASIONAL
UU TNI ‘Digugat’: Kolonel Militer Pertanyakan Batasan Hak Prajurit

AKTUALITAS.ID – Kolonel Sus Halkis, perwira aktif TNI yang juga Guru Besar Universitas Pertahanan, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui permohonan yang terdaftar dengan Nomor Registrasi 41/PAN.ONLINE/2025, ia menggugat sejumlah pasal yang dianggap membatasi hak prajurit dalam berpolitik, berbisnis, dan menduduki jabatan sipil.
Salah satu poin utama gugatan ini adalah mengenai definisi tentara profesional dalam Pasal 2 huruf d UU TNI, yang menurut Halkis hanya menjelaskan apa yang tidak boleh dilakukan oleh tentara, bukan secara positif menjelaskan makna profesionalisme militer. Ia menilai definisi tersebut membingungkan dan bertentangan dengan konstitusi, serta menghalangi prajurit untuk menjalankan hak mereka sebagai warga negara.
Selain itu, Halkis menggugat Pasal 39 ayat (3) yang melarang prajurit untuk berbisnis, sebuah larangan yang dianggapnya tidak sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mencari nafkah yang layak. Ia juga mengkritik pembatasan jabatan sipil bagi prajurit dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang membatasi jabatan sipil hanya di tujuh instansi tertentu, yang menurutnya bertentangan dengan prinsip meritokrasi dan hak konstitusional warga negara.
Melalui gugatan ini, Halkis berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat merevisi UU TNI agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman dan prinsip keadilan konstitusional. Ia menegaskan bahwa prajurit TNI seharusnya memiliki hak setara dengan warga sipil, termasuk dalam hal berbisnis, berpolitik, dan menduduki jabatan publik berdasarkan kompetensi mereka.
Jika permohonan ini diterima, perubahan besar dapat terjadi dalam struktur dan peran TNI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang akan membawa reformasi yang lebih seimbang antara profesionalisme militer dan hak individu prajurit. (Mun/Ari Wibowo)
-
NASIONAL30/04/2025 09:00 WIB
Menkopolkam: Premanisme Berkedok Ormas Harus Dibasmi Tuntas
-
EKBIS30/04/2025 09:30 WIB
IHSG Awali Dagang Terakhir April dengan Optimisme Tipis, Sektor Transportasi Jadi Motor Penggerak
-
FOTO30/04/2025 19:00 WIB
FOTO: Fashion Show Produk UMKM Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional
-
EKBIS30/04/2025 16:00 WIB
Membanggakan! Bulog Serap 1,3 Juta Ton Beras Dalam Sebulan, Tertinggi Dalam 23 Tahun
-
EKBIS30/04/2025 10:30 WIB
Rupiah Perkasa, Pimpin Penguatan Mata Uang Asia di Tengah Kenaikan Dolar AS
-
NASIONAL30/04/2025 12:00 WIB
Kabar Baik untuk Jurnalis! MK Tegaskan Frasa “Tanpa Hak” di UU ITE untuk Lindungi Profesi
-
FOTO30/04/2025 18:40 WIB
FOTO: CAR Life Insurance Rayakan Setengah Abad Perjalanan
-
FOTO30/04/2025 09:53 WIB
FOTO: KWP Bersama DPR Gelar Diskusi Dalektikan Demokrasi